Pasutri Aussie Sediakan SPA Esek-esek di Bali, Jajakan Anak di Bawah Umur, Raub Rp 3 M Perbualan

Rilis: Pasutri Austrlia Owner Pink Palace SPA bernama Michael Jerome Le Grand usia 46 tahun, dan I Ynley Jane Le Grand umur 40 tahun, kenakan pakaian tahanan Polda Bali.

BALI, Medialidikkrimsus-ri.net – Memiliki beberapa usaha hiburan di Bali tak memuat Pasangan Suami Istri asal Australia yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Michael Jerome Le Grand usia 46 tahun, dan I Ynley Jane Le Grand umur 40 tahun, diamankan Polda Bali, merasa cukup.

Pasutri asal Negeri Kanguru itu nekat meraup keuntungan Rp 3 Miliar per Bulan dengan cara melanggar hukum yakni usaha prostitusi berkedok terapi Pink Palace SPA, Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung. Mirisnya lagi, terdapat terapis yang diketahui masih di bawah umur.

“Pemilik SPA esek-esek ini, yakni pasutri asal Australia, bersama empat tersangka lainnya, pekerjakan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang, baik Wosman maupun Wisdom,” ungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, dalam Jumpa Pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).

Karena itu, keduanya diamankan dan dijadikan tersangka bersama empat karyawan. Diantaranya Direktur di Pink Palace inisial WS, 37. NMWS, 34, sebagai General Manager. Lalu perempuan inisial WW, 29, dan IGNJ, 33, selaku Resepsionis. “Total tersangka sebanyak enam orang,” ungkap AKBP Suarnaya. Modus dari pemilik dan pengelola serta pegawai Pink Palace SPA dengan cara menyediakan para terapis massage tradisional sensasi.

Jumlahnya berkisar 20 sampai 30 orang terapis. Resepsionis menunjukan daftar menu treatment pijat dan memberi penjelasan kepada pengunjung. Setelah memilih terapis yang seluruhnya memakai pakaian-pakaian yang sangat minim, dengan cara showing room. Lalu memberikan berbagai jenis pelayanan, seperti massage sensasi, body to body, yang happy ending, sampai berhubungan badan di kamar yang disediakan.

Parahnya, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak. Sebab salah satu karyawan terapis masih di bawah umur berinisial NSP yang baru menginjak 17 tahun 7 bulan. Tarif para terapis ini ditawarkan  dari mulai Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta. “Keuntungan fantastis dari bisnis lendir melibatkan anak di bawah umur ini. Mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar,” cetusnya.

Rilis: Pasutri Austrlia Owner Pink Palace SPA bernama Michael Jerome Le Grand usia 46 tahun, dan I Ynley Jane Le Grand umur 40 tahun, kenakan pakaian tahanan Polda Bali.

Mekanisme pemasaran menggunakan manajemen dan melalui jaringan medsos. Mereka juga memakai mobil box yang dipasangi poster Pink Palace SPA hanya sebagai sarana promosi. Berdasar keterangan para saksi maupun terapis, pelanggan bervariasi. Ada banyak bule-bule dan juga orang lokal.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa di wilayah hukum Polda Bali. Dari hasil penyelidikan pihaknya, didapati Pink Palace SPA dan dilakukan penggerebekan Rabu (11/10/2024), sekitar pukul 21.10. Di sana ditemukan tindak pidana Eksploitasi pornografi.

Terkait izinnya, SPA tersebut dibawah naungan perusahaan PT Hai Mate Bali dengan peruntukan sebagai jasa pijat tradisional. Tapi prakteknya, terdapat prostitusi. “Tempat itu sudah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Pihaknya pun masih mendalami izin tinggal atau visa dari owner Pasutri asal Australia tersebut,” lagi tambahnya.

Sejauh ini diketahui, keduanya memiliki izin menetap sementara di Bali. Lebih lanjut, petugas telah mengamankan barang bukti, mulai dari sejumlah kondom sudah terpakai dan yang belum terpakai. Lalu, set pakaian semacam lingerie, mutasi rekening, daftar menu treatment, daftar pelanggan, dan sebagainya.

Polisi tidak memproses hukum para terapis karena dalam kasus ini, mereka disebut sebagai korban. Yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, hanya yang menyediakan menjalankan bisnis itu. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 76 I Jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun

Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau; Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan Jo pasal 55 KUHP. “Ya, pasutri dan anak buahnya dikenakan pasal berlapis,” pungkas Wadirreskrimum Polda Bali.

Seperti berita, pasutri ini sempat lolos dari jeratan hukum karena mengadakan judi pacuan kuda di tempat  The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung, bulan Juli 2022. Kali ini. owner dari usaha Prostitusi berkedok Pink Palace Sensual SPA and Relaxation Centre, Happy Coq, dan Happy Life tidak lolos karena bisnis prostitusi.

Saat diciduk, pasutri ini sedang santai di salah satu tempat usaha mereka, yakni Corner House di Seminyak, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 14.00. Mereka langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali hingga saat ini. Selain enam orang tersangka, polisi amankan dua unit mobil yang digunakan untuk operasional tempat usaha. Yakni mengantarkan logistik ke Pink Palace, lalu The Goat Seminyak dan The Goat Legian, dan rumah makan barat Corner House di Seminyak, tempat usaha Michael Jerome Le Grand dan istrinya I Ynley Jane Le Grand. (mas)

Related posts

Leave a Comment