Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian Quari tambang batuan andesit Desa Wadas untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sudah mufakat dan sepakat Hal tersebut dilakukan lantaran warga sudah merasa puas karena sesuai Perbup sepakat dengan harga tanah dan tanam tumbuhnya.
Musyawarah antara pihak Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak quari tersebut dilaksanakan di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Rabu (13/4/2022). Acara sengaja digelar di Balai Desa Cacaban Kidul demi menjaga suasana kondusif aman dan nyaman serta akses jalan yang lebih mudah.
Dari total 297 bidang yang sudah diukur, rencananya pencairan uang ganti rugi baru bisa diberikan kepada warga pemilik lahan kurang lebihnya Seminggu sebelum Leberan. Adapun warga yang diundang pada hari ini adalah warga pemilik 133 bidang lahan kurang lebih dihadiri 103 warga yang akan dijadikan lokasi quari tambang batuan andesit.
Musyawarah yang dipimpin oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Namun warga menghendaki agar pembayaran pembebasan lahan bisa di segerakan
Usai acara Andri kristanto menyampaikan Berita Acara penanda tangan persetujuan antara warga pemilik lahan dan panitia pengadaan tanah BPN dalam musyawarah ini ada 2 ( dua ) tahap yang pertama 164 bidang itu merupakan musyawarah ulang yang kemarin hari Selasa 12 April 2022 di hadiri 131 orang dengan164 bidang semua sudah setuju,dan hari ini Rabu 13 April 2022 jumlahnya ada 133 bidang dari 103 orang warga semua yang hadir sudah setuju, dan Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, tegasnya
Sementara itu Agus Widiyanto Camat Bener merasa senang bahwa masyarakat semua sudah menyetujui dari total 297 bidang, memang ada beberapa pertanyaan pertanyaan itu hak masyarakat untuk di pertanyakan agar lebih jelas, ketika setelah pulang nanti masyarakat sudah paham.
“Harapan kami kedepan tidak hanya 297 bidang tetapi masarakat masyarakat pemilik bidang yang lain bisa menyusul dengan kesadarannya sendiri tanpa ada paksaan paksaan dari pihak lain”, harapnya
Kebahagian dan angin segar juga dirasakan M. Tadjudin ( 50 ) warga Desa Wadas yang terdampak quari Bendungan Bener, merasa senang dan puas atas hasil musyawarah, karena uang ganti rugi ( UGR ) dirasa sudah sesuai dengan harapan, mudah – mudahan bisa berkah manfaat dunia akhirat, ucapnya
Salah seorang Korlap Sabar ( 40 ) yang berasal dari Desa Wadas menghimbau dan menyapaikan, bahwa untuk uang ganti rugai ( UGR ) tidak akan di pungut biaya atau potongan, baik administrasi atau biaya yang lain, seandainya ada yang meminta itu adalah pungutan liar ( pungli ) dan saya pastikan itu bukan dari anggota saya, terus potongan uang itu untuk apa, walaupun kami sangat butuh uang, dengan suksesnya PSN kami sudah cukup puas.
“Kalo warga masyarakat ada yang di mintai potongan atau pungutan liar segera lapor ke saya,dan kita laporkan ke Pihak Kepolisian”, tegasnya
(Surjono – Red)
