Lidik Krimsus RI Memenuhi Undangan Polrestabes Semarang Reskrim Unit II


SEMARANG – medialidikkrimsus-ri.net Hari Rabu, 5 Januari 2022, Pelapor SR dengan didampingi dua kuasa hukumnya dari PBH Lidik Krimsus RI memenuhi surat undangan dari Polrestabes Reskrim Unit II, Kota Semarang.

Terkait Palapor diminta keterangannya untuk dibuatkan berita acara klarifikasi pihak korban sebagai pelapor dan berita acara klarifikasi dari ke enam orang saksi-saksi yang juga menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Bpk SR (64) sebagai pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya PBH Lidik Krimsus RI yang menyebut kedatangannya untuk memenuhi undangan klarifikasi laporan saya di SPKT Polda Jateng. Pada hari Rabu, 24 November 2021. ( PBH LIDIK KRIMSUS RI LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN dan PENGGELAPAN KE POLDA JATENG
https://medialidikkrimsus-ri.com/pbh-lidik-krimsus-ri-laporkan-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-kepolda-jateng/ )
yang sekarang ditangani oleh Polrestabes Semarang Reskrim Ekonomi Unit II.

Kuasa Hukum PBH Lidik Krimsus RI saat dimintai keterangan mengatakan, Penyidik meminta hadirkan saksi-saksi yang pernah dijanjikan menjadi team suksenya terlapor (IW) tapi yang tidak terpengaruh penipuannnya.

“Saksi-saksi ini yang tidak dirugikan oleh terlapor (IW) namun mengetahui langsung janji-janji dan atau mengetahui yang di sampaikan terlapor (IW) ke-para korban”, Pungkasnya.

●Jurnalis : JIS Agung

Related posts

Leave a Comment