
Kuasa Hukum Rois Hidayat, S.H., C.Me Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Tanah Eigendom Verponding No. 452 dan 452A di Desa Kesongo
Semarang – Kuasa hukum keluarga besar Soko Handayani, Rois Hidayat, S.H., C.Me, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait sengketa tanah Eigendom Verponding No. 452 dan 452A yang terletak di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Tanah tersebut merupakan milik keluarga besar Soko Handayani yang bertindak sebagai perwakilan para ahli waris.
Dalam pernyataannya, Rois Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang atas bidang tanah tersebut guna memastikan keabsahan batas dan status tanah yang dipermasalahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah lama dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga besar Soko Handayani.
Lebih lanjut, Rois menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penertiban Tanah Eigendom Verponding sebagai bentuk keseriusan dalam penyelesaian kasus ini secara konstitusional.
“Kami mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur demi melindungi hak-hak para ahli waris atas tanah yang sah milik keluarga mereka. Proses koordinasi dengan instansi terkait sudah kami tempuh, dan kini kami siap membawa perkara ini ke jalur hukum jika diperlukan,” ujar Rois.
Kasus ini mencuat ke permukaan seiring munculnya dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Kuasa hukum menegaskan bahwa bukti kepemilikan dan dokumen terkait tanah Eigendom Verponding tersebut masih tersimpan rapi dan akan menjadi landasan kuat dalam proses hukum ke depan.
Pihak keluarga besar Soko Handayani berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan perhatian serius atas perkara ini, mengingat pentingnya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
( Div. Hukum – red)