Semarang, 22 Oktober 2025
Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan monumental ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Menanggapi langkah bersejarah ini Ketua Umum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI) dan pendiri /ketua dewan Pengawas Perguruan Teratai Putih Kesultanan Padjang (1985) KRMH Suwondo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap petani Indonesia.
> “Kebijakan Bapak Presiden Prabowo ini adalah kabar gembira dan bersejarah bagi seluruh petani di Indonesia. Untuk pertama kalinya harga pupuk diturunkan secara signifikan, 20 persen dari HET, dan ini dilakukan dengan efisiensi, bukan tambahan beban APBN. Kami para petani dan divisi lembaga ketahanan pangan Indonesia merasa benar-benar diperhatikan,” ujar Suwondo di Semarang.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Pertanian Dr. H. Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian, serta Mentan Sudaryono selaku Ketua Umum Tani Merdeka, atas kerja cepat menindaklanjuti arahan Presiden dalam memastikan ketersediaan pupuk yang terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran.
> “Langkah cepat Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company dalam memperbaiki tata kelola distribusi dan memangkas rantai pasok adalah bukti kerja nyata pemerintah. Ini bukan hanya soal harga, tapi tentang masa depan pangan dan kesejahteraan petani,” lanjut Suwondo.
Melalui Divisi Ketahanan Pangan Lidik Krimsus RI kita bisa memandang positif kebijakan ini bahkan turut merasakan manfaatnya sebagai tonggak baru dalam revitalisasi sektor pertanian nasional, sekaligus pondasi menuju kedaulatan dan swasembada pangan Indonesia.
Menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, di antaranya:
Urea dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
NPK dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
NPK Kakao dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
ZA khusus tebu dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
Pupuk organik dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Langkah ini diperkirakan akan langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
“Kami di Divisi Ketahanan Pangan Lidik Krimsus RI siap bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tanpa kebocoran, dan menjadi pendorong nyata produktivitas pangan nasional. Ini adalah momentum kebangkitan petani Indonesia,” tutup Suwondo
( rep – Steven)
