Semarang. Medialidikkrimsus-ri.net. 6 Apri 2023 Team Lawyer PBH LIDIK Krimsus RI mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor perkara : 154/Pdt.G/2023/PN.Smg. atas kuasa khusus masyarakat Tembalang Semarang an. Djumari tgl 01 April 2023. Team advokat : Nurjanah, SH.MH., Hermawan Naulah, ST.SH.MH., Adie Siswoyo,SH.MH.CLA., DR. Muh. Junaidi, SHI.MH., Dr.( Cand) Victor Bakkara, SH.MH.C.Me, Anik Utaminingsih,SH., Joko Suwarno,S.Ag. dan Yanuar Dwi Prakoso,SH.
Nurjanah ketika dikonfermasi awak media menjelaskan,
Klien kami Djumari dan adiknya Ngatiman sebagai Para Penggugat sedangkan lawan yaitu:
Tergugat I ( satu ) : PT. Citra Grand , alamat :Mangunharjo Sambiroto- Tembalang kota smg
Tergugat II ( dua ) ; Herwaskita ,alamat : Lempngsari Gajah Mungkur Semarang
Tergugat III ( tiga ) : BPN Kota Semarang , alamat Jl. Ki Mangunsarkoro 23 Semarang
Tergugat IV ( empat ) : Lurah Sambiroto , alamat :Candiroto Sambiroto Tembalang Kota Smg
Turut Tergugat I ( satu ) : PEMKOT Semarang , alamat : Jl. Pemuda No.148 Semarang
Turut Tergugat II ( dua ) : Lurah Mangunharjo, alamat : Mangunharjo Tembalang Kota Smg
Turut Tergugat III ( tiga) : Camat Tembalang, alamat. Tembalang Kota Semarang
Turut Tergugat IV ( empat ) : KPK, alamat : Jakarta
Turut Tergugat V ( lima ) : OJK, alamat : Mugasari Kota Semarang,
Awal mulanya klien kami mengajukan gugatan PMH di PN Semarang karena dari team kuasanya sudah berkali-kali menginginkan diselesaiakan secara kekeluargaan kepada Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi keduanya tidak menghiraukan bahkan minta dimediasi ke kelurahan Mangunharjo, akan tetapi tidak datang dan dijawab minta diselesaikan di Pengadilan saja.
Akhirnya Team Lawyer mengajukan gugatan PMH dengan No. 154/Pdt.G/2023/PN.Smg yang sudah sidang 2 kali, akan tetapi lagi- lagi yang datang baru tergugat II yang diwakili lawyernya. Untuk sidang ketiga tgl 30 Mei 2023 sebagai panggilan terakhir para pihak .
Alasan diajukan gugatan karena obyek sengketa milik Para Penggugat yaitu tanah tegalan berdasar buku C Desa / Kelurahan Mangunharjo No.226 Persil 37 b kelas D III dengan luas + 0,095 m2 atas nama Sarno bin Kardi ( ortu P Djumari dan P Ngatiman ) terletak di RT. 001 RW. 001 Kel. Mangunharjo Kec. Tembalang kota Semarang Jawa Tengah sebagai Obyek Sengketa , bapaknya meninggal tahun 1982 dan ibunya meninggal tahun 2017., tanpa ijin dan tanpa dibeli telah dikuasai Tergugat I dan Tergugat II untuk dijadikan perumahan elit dengan harga jual per unit antara 3 milyar sampai 5 milyar.Obyek Sengketa yang akan dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II “ BLUE AQUA “dengan ukuran bervariasi Adela ( 9 x 18 m2 = Rp. 3 milyar ) ; Alana ( 10 x 21 = Rp.4 milyar ) dan Aquata ( 12 x 25 = Rp. 5 milyar ) dari luas obyek sengketa + 7.888,4 m2.
Bahwa klen kami tidak pernah menerima uang dari Tergugat I dan Tergugat II sampai sekarang. bahwa obyek sengketa tahun 2013 berdasar C desa/kelurahan Mangunharjo pernah diukur oleh BPN karena mau dibeli oleh pengembang bpk Dr.H. Taufik Iman Santoso,SH.MH. untuk “ Perumahan Mangunharjo Residance “ dengan luas + 7.888,4 m2. Waktu pengukuran obyek sengketa disaksikan perangkat kelurahan Mangunharjo pemilik batas tanah dan warga setempat .adapun batas-batasnya yaitu :
Sebelah utara : sungai ( 4 meter )
Sebelah timur : SHM Suatmah
Sebelah selatan : Tanah AD
Sebelah Barat : saluran air ( 2 meter )
Tetapi akhirnya untuk Perumahan Mangunharjo Residence dibatalkan .
Pada tahun 2015 tanpa ijin Para Penggugat dimana Tergugat I yang diberi hak mengelola dari Tergugat II mendirikan pagar beton setinggi 3 meter dan ketika itu klien kami berusaha menghalangi akan tetapi tidak digubris dan semua tanaman keras dibabat habis sepanjang sungai seperti jambu mete, kluwih , jambu , asam , pisang .
dan pada tahun 2015 waktu klien kami mengerjakan tanah obyek untuk ditanami palawijo dilarang dari Tergugat I yaitu satpam pak gunawan tetapi tidak digubris Penggugat/klien.

Mengapa Tergugat I berani menguasai tanah P Djumari karena Tergugat I diberi hak Tergugat II utk dikelola yang mengatakan mempunyai sertifikat ,akan tetapi tidak pernah ditunjukkan kepada klien atau team PBH Lidik Krimsus RI, sebelum ada gugatan ini telah diberi kuasa non litigasi tahun 2019.
Pernah team lawyer PBH Lidik krimsus RI datang ke Tergugat II untuk kros cek kebenaran Tergugat I mendapat hak kelola obyek sengketa dari Tergugat II dan dijawab Tergugat II tidak pernah. Klien pernah datang ke Tergugat I alasan kenapa berani melakukan pembangunan obyek mengklaim tanah klien miliknya. dijawab tergugat II bahwa obyek sengketa beli dari Kodam,tuturnya
kemudian klien dan team lawyer Lidik Krimsus RI mendatangi Zidam IV Diponegoro menanyakan benarkah kodam pernah menjual obyek sengkata cq tanah p Djuamri dan dijawab dari Kodam tidak penah menjual tanah obyek sengketa dan tanah itu bukan milik Kodam. Ini artinya antara Tergugat I dan Tergugat II saling melempar obyek sengketa. dan tiba-tiba batas obyek sengketa / tanah p djumari sungainya sudah diratakan tanpa sepengetahuanya dan batas – batas pathok dari BPN juga dihilangkan oleh Tergugat I dan Tergugat satu sekarang membuat tanah P djumari dikapling-kapling. Yang menjadi pertanyaan dari klien kami adalah obyek sengketa yang letaknya di kelurahan Mangunharjo diklaim masuk Kel. Sambiroto dan sungai ( Sungai yang 4 meter lebarnya adalah sebagai batas wilayah antara Kel. Mangunharjo dan Kel. Sambiroto) Kec. Tembalang kota Semarang Jateng yang diurug apakah itu sudah seijin Pemkot dan BPN Kota Semarang, apakah membuat sertifikat dilokasi itu sudah sesuai prosedur, Karena akibatnya tanah klien kami hilang batas-batasnya akibat sungai diratakan .
Apalagi obyek sengketa yang luasnya hampir 8.000 m2 bila dikapling dengan ukuran rumah bervariasi dengan kerjasama Tergugat I , Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV juga Turut Tergugat I Turut Tergugat II pada waktu itu, yang patut diduga telah salah dalam menunjuk obyek sengketa mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil P Djumari dan P. Ngatiman yang dalam gugatan kita meminta totalnya Rp. 21.771.000.000,00 9 dua satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah ).
Untuk itu KPK kita ikutkan sebagai Turut Tergugat III karena ini menyangkut instansi yang patut diduga melakukan kolaborasi yang merugikan orang lain tetapi menguntungkan orang lain dan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
dan Tergugat I sebagai pengembang tidak mungkin membiayai perumahan modal sendiri pasti akan melibatkan pihak bank sebagai pemodal maka kita mengikutkan OJK sebagai Turut Tergugat IV.
Perkara no. 154/Pdt.G/2023/PN.Smg ini sudah sidang dua kali, pertama tgl 2 Mei 2023 yang datang team lawyer Penggugat sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat tidak datang.
Untuk sidang kedua tgl 16 Mei 2023 Team lawyer dari Para Penggugat datang , sedang dari lawan hanya Tergugat II cq. lawyernya datang , lainnya tidak datang.
Untuk sidang ke III pada tgl 30 Mei 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Semarang. jelasnya
( Tim Investigasi )
