medialidikkrimsus-ri.net, Blora. beredarnya pemberitaan yang di upload melalui website https://putrabhayangkara.com/lawyer-korban-seleksi-perades-di-blora-ditengarai-langgar-kode-etik/, wartawan medialidikkrimsus-ri.net segera menghubungi ketua Tim Lawyers saudari Amiul Khasanah. dalam pemberitaan tersebut, saudari Amiul Khasanah mengatakan bahwa adanya intimidasi dari team Lawyers yang mendampingi dirinya.
telah diketahui bersama, bahwa selama ini Saudari Amiul Khasanah didampingi oleh PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora yang diketuai oleh Satiman, S.H. yang merupakan purnawirawan TNI AD.
Ketua Tim Lawyers Amiul, menyayangkan apa yang dijelaskan oleh kliennya kepada wartawan dan sebagai Lawyers amiul, Satiman tidak pernah dihubungi oleh wartawan media putrabhayangkara guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Satiman menjelaskan bahwa Kedatangannya bersama tim ke Rumah Amiul guna menjelaskan Upaya Hukum yang sudah dilakukan oleh Tim Lawyers.
“kedatangan kami untuk menjelaskan upaya hukum yang sudah kami lakukan selaku tim kuasa hukumnya”. Jelas ketua Tim Lawyers Amiul.
dirinya juga mengatakan bahwa selain menjelaskan tentang upaya hukum, tim lawyers Amiul juga menasehati kliennya agar tidak terpengaruh dengan provokasi-provokasi pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena tujuan utama kliennya adalah untuk memperjuangkan supaya dapat dilantik, jangan sampai kliennya salah dalam berstatmen, karena bisa menjadi celah hukum bagi pihak-pihak yang tidak suka dengan kliennya.
“kami mencoba memposisikan Amiul supaya masih dalam jalur penanganan hukum yang berlaku, jangan sampai terprovokasi yang akhirnya dapat merugikan Amiul, karena kami sudah mendengar kabar bahwa adanya oknum-oknum yang memprovokasi agar amiul jangan sampai mau dilantik”. Ucap Satiman.
Bahkan menurut keterangan Satiman, Amiul dan orang tuanya menyatakan masih berharap untuk kliennya dapat dilantik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku seperti yang diucapkan Amiul dan orang tuanya pada tanggal 28 Januari 2022 di Kantor PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora.
“pada saat dirumah klien kami, Amiul dan orang tuanya mengatakan bahwa masih berharap amiul dapat dilantik menjadi kadus Temuwohmojo. Nggeh tasih purun dilantik pak, kersane mboten kedawan-dawan (ya masih mau dilantik pak, supaya tidak berkepanjangan)”. Ucap Satiman menirukan pernyataan dari ibu Amiul pada senin malam (21/02).
Dalam pembicaraan melalui telepon, wartawan juga mendapatkan penjelasan tentang progres penanganan Amiul. Dalam kasus tersebut, Satiman melihat adanya salah prosedur atau maladministrasi dalam pengangkatan Kadus Temuwoh.
“sudah kami tempuh sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan surat keberatan yang kami layangkan ke Kepala Desa Talokwohmojo, kami masih mengupayakan Amiul dapat diangkat dan dilantik sebagai Kadus Temuwoh”.
Untuk selanjutnya, Satiman S.H. dan tim akan melakukan Konferensi Pers yang akan dilakukan di Kantor PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora yang beralamat di Jl. Banjarejo Km.01 Kamolan, Blora, dalam waktu dekat ini.
“untuk informasi lengkap tentang penanganan Perades, kami akan melakukan Konferensi Pers dalam waktu dekat ini”. dan sampai saat ini, PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora belum menerima surat pencabutan dari saudari Amiul Khasanah. tutup Satiman.
(tim-investigasi)
