GROBOGAN -Media Lidik Krimsus Ri.Net- Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Artani, SE.,MM. Menyampaikan kepada wartawan Media Lidik Krimsus Ri.Net ketika ditemui di ruang kerjanya bahwa kami akan melakukan pengawasan serius terhadap semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terutama bagi BUMD yang menerima penyertaan modal di tahun anggaran 2025 demikian ujarnya, lebih lanjut Bu Lusi (panggilan akrabnya) berharap agar penyertaan modal pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD dilaksanakan sesuai dengan pengajuan peruntukannya, selain itu juga harus sesuai dengan tujuan penyertaan modal yang diamanatkan dalam perda yaitu : dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menguatkan BUMD itu sendiri, meningkatakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Seperti telah diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah no 5 tahun 2024 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun Anggaran 2025, ada 4 BUMD akan memperoleh penyertaan modal senilai Rp 4,95 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan. Dengan perincian PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) memperoleh Rp 500 juta, Perumda (PDAM) Purwa Tirta Dharma senilai Rp 2,7 miliar, PT BPR Purwa Artha senilai Rp 1 miliar, dan Perumda Purwa Aksara senilai Rp 750 juta.
Adapun peruntukan penyertaan modal dari Pemkab Grobogan kepada 4 BUMD adalah sebagai berikut :
1. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, menggunakan modal untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha.
2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan menggunakan modal untuk pengadaan water meter dan aksesori, serta revitalisasi jaringan pipa distribusi Bendung Kletak Godong-Klambu dan Jati Pohon-Grobogan.
3. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha menggunakan modal untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
4. Perumda Purwa Aksara menggunakan modal untuk pengembangan bisnis perusahaan, seperti pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor, alat kebersihan, dan bahan baku usaha percetakan.
Demikian penjelasan rinci dari Ketua DPRD dengan penuh semangat, lebih lanjut ketika ditanya bahwa terdapat salah satu BUMD yaitu perusahaan daerah air minum (PDAM) Purwa Tirta Dharma yang hampir lebih dari 6 tahun terakhir ini tidak memberikan dividen (bagi hasil) kepada pemerintah daerah, Ketua DPRD yang punya hoby olahraga menembak ini menjelaskan bahwa memang kondisi PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi saat ini bisa dimaklumi karena masih menanggung akumulasi kerugian sekitar 7 milyar sehingga laba yang dihasilkan digunakan untuk mengangsur beban / tanggungan akumulasi kerugian tersebut, dan hal itu diperbolehkan sesuai dengan PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD demikian pungkasnya.
Secara terpisah wartawan media lidik krimsus RI.Net juga menemui Direktur Utama PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi Myra Heltyani, SE.,MM. Di kantor nya di jalan Gajah Mada Purwodadi, dalam wawancara Dirut PDAM menjelaskan bahwa dirinya mulai bertugas pada tahun 2021 dengan kondisi PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi telah menanggiung beban akumulasi kerugian sekitar 7 milyar rupiah, dirinya juga mengaku telah banyak melakukan langkah-langkah untuk kemajuan PDAM yang dipimpinnya diantaranya pembenahan manajemen, peningkatan kapasitas dan kedisiplinan karyawan serta peningkatan pelayanan konsumen. Kerja kerasnya terbukti telah menghasilkan perolehan laba. Lebih lanjut Myra menjelaskan bahwa selama dirinya bekerja sudah menghasilkan laba di tahun 2022 sebesar Rp 477.467.890,- tahun 2023 sebesar Rp 1.545.353.613,- dan tahun 2024 sebesar Rp 1.608.376.276,- sehingga di 3 tahun tersebut PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi telah menghasilkan laba sebesar Rp 3.631.197.779,- Ketika di klarifikasi perihal satu-satu nya BUMD yang ada di Grobogan yang belum pernah memberikan dividen ke kas daerah adalah PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi, Myra Heltyani membenarkan hal tersebut. Kami sudah menghasilkan laba di 3 tahun terakhir ini kurang lebih sekitar 3,6 milyar rupiah tetapi kami belum bisa memberikan dividen kepada pemerintah daerah hal itu dikarenakan beberapa hal salah satunya digunakan untuk mengangsur atau mengurangi beban akumulasi kerugian sekitar 7 milyar rupiah, hal tersebut dilakukan dan di perbolehkan atas dasar seperti hal yang disampaikan oleh Ketua DPRD Grobogan yaitu PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD , ketika ditanya masih butuh berapa tahun lagi PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi bisa menyelesaikan tanggungan beban akumulasi kerugiannya? dengan penuh optimis Myra menjawab antara 2 atau 3 tahun lagi. Kami yakin PDAM Purwa Tirta Dharma Purwodadi akan semakin maju dan berkembang karena kami punya langkah-langkah terobosan yang signifikan untuk meningkatkan laba di tahun berikutnya diantaranya pelayanan kebutuhan air di pabrik – pabrik yang ada di Grobogan hal ini bisa terwujud tentu saja dengan dukungan dari beberapa pihak utamanya pemerintah daerah, demikian ujar Myra mengakhiri wawancaranya. (Taufiq)
KETUA DPRD KABUPATEN GROBOGAN SERIUS MENGAWASI BUMD TERUTAMA YANG MENERIMA PENYERTAAN MODAL DI TAHUN 2025
