Ketua DPD LSM Tamperak Sumakmun Laporkan Balik Dugaan Pemberitahuan Palsu

Purworejo.( LSM ) Tamperak Purworejo Sumakmun penuhi panggilan Satreskrim Purworejo, sekaligus layangkan kembali surat laporan dugaan pengaduan dan pemberitahuan palsu di SPKT Polres

Purworejo, Selasa 14 Juni 2022

Laporan dugaan pengaduan dan pemberitahuan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 317 ayat
( 1 ) dilayangkan sumakmun selaku ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, karena
diketahui sebelumnya ada pihak yang melaporkan dirinya,

Sumakmun saat ditemui di lokasi Polres Purworejo di depan ruang SPKT menjelaskan kedatangannya di Polres
Purworejo dalam rangka melaporkan balik atas laporan pengaduan nomor: B/352/IV/RES.
1.14/2022/Reskrim tertanggal 6 April 2022 dan LP/B/35/V/2022/SPKT/POLRES PURWOREJO/
POLDA JATENG tertanggal 12 Mei 2022.

Makmun, menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya dilaporkan terkait” dugaan tindak pidana
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik,
Kemudian, kata Sumakmun bahwa atas laporan tersebut dirinya merasa difitnah

 

lanjutnya, karena merasa di fitnah sumakmun melaporkan balik kepada Polres Purworejo
dan mengatakan tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya
penanganan permasalahan hukum kepada penegak hukum,” tuturnya.

“kita serahkan dan kita percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, dan tetap menghargai siapapun yang
melakukan upaya
hukum, karena itu adalah hak semua masyarakat,” tuturnya

Lanjutnya, bahwa masing masing pihak antara pelapor atau terlapor harus bisa
membuktikan secara hukum atas laporannya itu, dan hukum nanti yang akan membuktikannya,
“Terang Makmun

Saat disinggung soal laporan susulan berikutnya, masih ada beberapa laporan lagi yang sudah dipersiapkan
kedepan, dan sambil tersenyum Makmun mengatakan kita lihat saja nanti,” terangnya

“Harapan makmun hukum harus benar benar ditegakkan dan berlaku objektif dan adil bagi siapapun
sehingga di harapkan bisa membuat rasa keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,”

“Oleh karena itu Tak lupa saya sangat mengapresiasi Polres Purworejo yang selama ini bertindak dengan baik dan
objektif, setiap laporan di tindak lanjuti dengan baik juga dengan cara cara humanis,”
pungkasnya

Bripda Hafidz M saat di konfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa barusan tadi ketua LSM Tamperak telah
memberikan surat laporan aduan dugaan pemberitahuan palsu,dan nanti berkas laporan akan
segera kita serahkan kepada pimpinan’terangnya ( Surjono )

( Editor – Dede Nata )

Related posts

Leave a Comment