Keterlaluan..!!! Karyawan Toko Merasa Diperas Bosnya Melapor ke Polsek Brati Grobogan

Grobogan –  medialidikkrimsus-ri.net. pada tanggal 11 Mei 2023 team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI ( Nurjanah, SH.MH dkk ) telah mendatangi Polsek Brati Grobogan , kedatangan mereka mengadukan dan melaporkan permasalahan klayenya yang merasa diperas dan diintimidasi saudara Nur dan Nik (inisial-red),

Kedatangan tim lowyer Lidik Krimsus RI ke polsek Brati Grobogan dengan membawa saksi korban Siti Robiatun yang beralamat di Dusun Pesantren RT.005 RW. 007 Desa Karangsari Kec. Brati Kab. Grobogan Jawa Tengah yang diduga telah diperas dan diintimidasi oleh inisial Nur dan Nik dengan memaksa meminta uang Rp. 20 jt. Kemudian meminta lagi Rp. 80 jt.

Menurut keterangan korban berawal mula Siti Robiatun bekerja ditoko ciki-ciki di pasar Brati ditoko Nanik. pemiliknya saudara nur dan nik. Pelapor bekerja sejak tahun 2017 sampai Maret 2023. Adapun gajinya dibayar Rp. 50 ribu / hari. Bekerja dari senin sampai minggu dari jam 7 pagi sampai dengan jam 4 sore.
Pada tanggal 10 Maret 2023 pelapor menghubungi (WA) ke pemilik toko mau berhenti bekerja karena sudah menikah 8 th tidak punya anak , ikut promil/ program ibu hamil. Akan tetapi bosnya tidak boleh akhirnya pelapor diberi dua pilihan tetap bekerja atau bisa keluar asal membayar Rp. 20 jt. Jika tidak mau dilaporkan polisi dengan alasan mencuri ditokonya . pelapor tidak mengakui pernah mencuri dan sudah disumpah dengan Al-Qur’an tidak pernah mencuri dan ada CCTV supaya dibuka, akan tetapi bosnya tidak mau.

Alasan bosnya karena rugi tetapi faktanya setelah pelapor bekerja ditoko usahanya maju malah bisa beli toko lagi, dan setiap sore sebelum pulang uang hasil penjualan direkap dan dicatat dikasih bosnya dan tidak ada komplen. Karena selalu ditekan dengan keadaan pelapor yang awam hukum akhirnya diberikan sejumlah uang 20 jt ke bosnya di Pasar Brati .
Akan tetapi setelah diberikan uang 20 jt bosnya malah meminta lagi 80 jt kalau tidak membayar 3 hari lagi akan datang pengacara dan polisi ,akan tetapi ditunggu tidak datang akhirnya pelapor memiinta bantuan hukum ke PBH LIDIK KRIMSUS RI untuk menyelesaikan masalah pelapor dan tindakan PBH LIDIK KRIMSUS RI setelah dua kali disomasi akan tetapi diabaikan maka pihak Lidik Krimsus RI melaporkan ke Polsek Brati tgl 11 Mei 2023 dan pelapor sudah dibuatkan laporan atau aduan akan ditindak lanjuti oleh polsek Brati dgn No. Aduan : STPL/16/V/2023.Sek.Brt.

(tim investigasi)

Related posts

Leave a Comment