Aksi Demo Ratusan pedagang ikan bakar di Waduk Kedong Ombo Grobogan hari senin .id – Ratusan pedagang ikan bakar di Waduk Kedungombo, Grobogan pada hari Senin (22/4/2024) Aksi demo lanjutan sebagai bentuk penolakan akan adanya pembukaan kembali wisata yang telah ditutup pada tahun 2017 silam. Dalam orasi di dampingi Pengacara Adv.Minarno.,S.H.,M.H.,C.Me dan Adv.Rois Hidayat.,S.H.,C.Me agar tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,tanpa tebang pilih dalam menjalan aturan mereka sendiri, serta adanya Pembiaran kegiatan 1 bln utk promosi air minum oleh perusahaan swasta PT BERKAH TIRTA ABADI jelas bertentangan dengan aturan yang ada Sebab dikatakan oleh bbws pamali juana th 2017 saat mengusir para pedagang yang sdh 25 th,tempat tersebut harus steril tidak boleh untuk jualan dan aktivitas umum.BBWS telah melakukan diskriminasi hukum terhadap masyarakat Rambat.masyarakat dilarang berjualan ikan bakar tapi mengijinkan perusahaan swasta utk utk berjualan air minum di lokasi yang sama.
Dalam aksinya itu pedagang melakukan blokir jalan masuk menuju obyek wisata Kedungombo lama di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Grobogan yang kini telah ditutup oleh pemerintah.
Pada aksi sebelumnya, para pedagang rencananya akan menghadang petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama Jasa Tirta, Jawa Tengah yang rencananya akan meresmikan promosi perusahaan air minum.
Sebagaimana diketahui, para pedagang merasa dirugikan jika zona merah itu kembali dipakai oleh pihak terkait. Hal itu dianggap akan memporak-porandakan usaha yang dirintis oleh para pedagang semenjak diusir dari tempat tersebut sebelumnya.
Menindaklanjuti itu, para pedagang akan kembali melakukan aksi demo yang akan digelar pada hari Senin (22/4/2024) kurang lebih dengan jumlah 200 orang peserta. Masih dalam tuntutan yang sama, yakni menolak dibukanya kembali wisata Kedungombo lama.
Salah satu perwakilan warga masyarakat, Minarno, S. H., M.H., C.Me mengatakan, aksi demo akan dilakukan kembali untuk mendapatkan keadilan bagi para pedagang. Pihaknya menganggap tindakan pengusiran yang dilakukan oleh pihak terkait pada Tahun 2017 silam telah menyakiti hati masyarakat khususnya para pedagang.
Minarno mengungkapkan, saat itu warga diusir oleh pihak terkait karena alasan pada area tersebut adalah obyek vital yang harus steril dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan berjualan. Namun, dengan rencana akan dibukanya kembali wisata lama tersebut justru berbanding balik dengan kebijakan yang ditentukan sebelumnya, yakni kini malah dipakai untuk tempat berjualan orang lain. Pihaknya pun menyebut bahwa pihak pengelola Waduk Kedungombo telah melakukan diskriminasi hukum terhadap masyarakat.
“Kami warga Desa Rambat sudah berjualan hampir 25 tahun, tapi pada tahun 2017 kami diusir oleh pihak terkait, katanya disitu merupakan area obyek vital yang harus steril dan tidak boleh untuk tempat berjualan,” ungkap Minarno.
“Kami saat itu menerima, kemudian kami merintis kembali usaha di tempat yang berbeda, tapi kenapa sekarang ini mau dibuka kembali dan tempat yang dulu ditempati warga untuk berjualan kini malah dipakai oleh orang lain untuk berjualan, ini kan tidak adil namanya,” imbuhnya.
Minarno pun berharap agar pihak terkait tidak bertindak semena-mena dalam menentukan sebuah kebijakan karena dibalik akan dibukanya kembali wisata itu ada ratusan pedagang lama yang perlu diperhatikan.
“Aksi Demo pada hari Senin depan akan kami lakukan, kami menghendaki perlakuan hukum yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu, PPNS SDA BBWS Pemali Juana, Muhamad, S.H., M.H saat dikonfirmasi menampik isu terkait dibukanya kembali lokasi tersebut. Pihaknya mengungkapkan, bahwa lokasi tersebut tidak dibuka kembali melainkan hanya digunakan untuk kegiatan promosi air minum dalam kemasan (AMDK) Perum Jasa Tirta 1 yang hanya berlangsung 1 bulan terhitung mulai tanggal 15 April sampai dengan 15 Mei 2024.
“Sebagai informasi, bahwa lokasi tersebut bukan dibuka kembali, namun hanya terkait kegiatan ini sesuai dengan surat dari BBWS hanya digunakan kegiatan dalam waktu 1 bulan. Surat BBWS bukan ke perusahaan air minum, namun kepada PJT 1, yang isinya adalah diizinkannya kegiatan promosi AMDK Perum Jasa Tirta 1 di area Waduk Kedungombo di titik tertentu dengan harus mengikuti ketentuan-ketentuan,” papar Muhamad kepada iNews Sragen. Jumat (19/4/2024).
“Kemarin saya sampaikan di lapangan saat kunjungan monitoring kepada PJT 1 dan pelaksana kegiatannya, untuk lebih getol menyampaikan informasi ini atau sosialisasi ke masyarakat sekitar agar tidak terjadi bias informasi,” pungkasnya.
(Tim )