Kejari Pali Tetapkan Tersangka Korupsi 1,8 Milyar, Mantan AU Kepala Bank BRI Plat merah Pali

Pali, Media Lidik Krimsus net – Selasa 21 Mei 2024, Mantan plat merah merah unit Betung Kantor Cabang Prabumulih di Kabupaten PALI berinisial AU ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri PALI, dalam hal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AU ini memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai saksi, yang diketahui sebelumnya sudah ada tersangka lain dalam kasus yang sama. AU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP 460/L.622/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH,MH.

Dijelaskan bahwa adapun motif dari tersangka “AU” ini diduga kerjasama dengan mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal, melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh Kepala Unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah ujar Kasi Intelijen Kejari PALI.

Selanjutnya, Kepala Unit mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjamannya yaitu untuk pembayaran asuransi daveste dan pengendapan uang nasabah. Berdasarkan hasil kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1,8 Milyar Rupiah.

Ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : PRINT.461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II.B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI Selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Yusfik Afrizal selaku Sekretaris PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten PALI mengatakan pentingnya pengawasan administrasi serta pemeriksaan data secara profesional dan terbuka terhadap Program Kredit Usaha Rakyat Unit Bank BRI dimonitor oleh pihak Bank BRI ditingkat Cabang Induk agar tidak terulang kembali Tindak Pidana Korupsi yang merugikan finansial kedepannya.
(Wili)

Related posts

Leave a Comment