Siak Hulu/medialidikkrimsuz-ri.net.
Seorang pria cemburu, hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga lakukan perselingkuhan.
Korban mengalami luka usai di bacok dengan parangin oleh pelaku di bagian tangan dan kaki.
Pelaku (54) warga Dusun Suka Damai, Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Sedangkan korban Hadan (57) warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kejadian ini terjadi Selasa (25/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Di pinggir Jalan Kubang Raya, berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku berhasil diamankan bersama satu bilah parang dengan sarungnya.
Awal mula kronologis kejadian bermula saat korban yang sedang berada di sebuah rumah yang sedang duduk santai dengan didatangi oleh pelaku, dengan membawa parang, dan memaksa korban untuk naik mobil korban, lalu pelaku bersama dengan korban pergi menuju ke Jalan Raya Kubang.
Kemudian pelaku menghentikan kendaraan sambil memaksa korban keluar karena mobil tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam lalu pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban sehingga korban menahannya dengan kedua tangannya sehingga jari telunjuk tangan kanan luka robek dan juga mengayunkan parang ke arah kaki bawah lutut sebelah kanan sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka robek pada bagian kaki kanan tepatnya dibawah lutut.
Kemudian, Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat laporan dugaan tindak pidana ” penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam” terhadap korban dan kemudian atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, S.H, M.H perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, S.H.
Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Piket Pos Ramadhan karena kejadian tersebut tidak jauh dari pos dan pelaku di amankan oleh piket Pos Ramadhan dan setelah itu Kanit Reskrim memerintahkan Panit 1 Opsnal IPTU Syahrial, SH beserta anggota Reskrim lalu menjemput pelaku YU yang sudah di amankan terlebih dahulu oleh piket Pos Ramadhan dan seterusnya Tersangka dibawa ke Polsek Siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, S.H, M.H bahwa kasus ini sedang diperiksa.
“Untuk saat ini, motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan tersebut karena cemburu dan perselingkuhan,” jelas Kapolsek.
Untuk itu, kita masih mendalami kasus ini. “Korban kini dalam perawatan di Rumah Sakit”. Sementara pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Pelaku sudah melanggat Pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI No 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 KUH. Pidana,”tegas Zainal.
(Tema)