Jakarta – Mohindar HB Tersangka yang tidak mememnuhi panggilan Bareskrim Mabes POLRI SUBDIT 1 Tipidter . mulai dari panggilan saksi hingga kepada panggilan pemerikasaan tidak di hadiri , hingga mabes POLRI mengeluarkan Pencekalan kementrian terkait yaitu Kemenkum Ham dan Kejaksaaan Agung Republik Indonesia .
Namun hingga saat ini belum muncul juga batang hidung nya ke Bareskrim Mabes POLRI , terakhir pihak Bareskrim MABES POLRI mengeluarkan DAFTAR PENCARIAN ORANG atau DPO dengan Nomor : DPO/39/VIII/RES.19/2023/Tipidter.
Berdasarkan dari temuan dan fakta aktual pembuktian dalam dokumen resmi milik PELAPOR bahwa sertifikat merek “ POLO BY RALPH LAUREN dengan No daftar 173934 yang di gunakan oleh Mohindar HB tidak sesuai dengan catatan resmi Direktorat Hak Cipta , Paten dan Merek serta tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 140/Pdt.G/1995 PN Jkt Pst pada tahun 1995 dimana dalam putusan itu terungkap fakta bahwa Merek yang terdaftar adalah “ RALPH LAUREN “ dan bukan “ POLO BY RALPH LAUREN “ jadi dalam penjelasan nya tanpa ada kata POLO dan BY .
Pengadilan juga memerintahkan untuk dihapus pada tahun 1995 , sebagaimana diperkuat oleh PUTUSAN KASASI pada tahun 2001 dengan No putusan : 3101 K/Pdt /1999 . Namun Mohindar HB secara sadar dan sengaja tetap menggunakan sertifikat palsu merek POLO BY RALPH LAUREN didalam menggugat PT. Manggala Putra Perkasa ( group ) di tahun 2022 .
Menurut juru bicara PT. Manggala Putra Perkasa Deny Chung “ permainan ini adalah diduga kuat semacam” MAFIA MEREK “ yang membuat pemilik sah nya sangat dirugikan . Hal ini pihak PT. Manggala Putra Perkasa selaku yang dirugikan memohon kan kepada Kepolisian ( Bareskrim Mabes POLRI ) Subdit Tipidter agar dapat mengusut tuntas tentang hal ini .
Menurut DR , Beny Wulur SH. ( Pengacara Pelapor ) Dengan penetapan Mohindar HB sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) maka pihak nya ingin membantu Kepolisian mempercepat penemuan tersangka yang tiba tiba merusak bisnis yang sudah terbangun lebih kurang 30 tahun milik PT. Manggala Putra Perkasa , dengan mengelabui pengadilan dengan daftar sertifikat 173934 yang diduga kuat palsu dan telah dihapus dari daftar umum merek .

Berbagai pedoman hukum tentang bergulir nya kasus ini pendapat dari LIDIK KRIMSUS RI melalui Direktur Kebijakan Publik dan PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) Lidik Krimsus RI “ Eliadi Koko Hariyono . SH. menyampaikan “ Bahwa jangan sampai ada celah dari pihak manapun yang membuat fakta baru , baik dalam pemberitaan media maupun dalam opini publik , Sehingga POLRI melalui BARESKRIM Mabes POLRI (Sub Dit Tipidter ) senantiasa dapat selalu PRESISI dan tegak pada fakta hukum demi penegakan hukum berdasarkan KEADILAN . “
LIDIK KRIMSUS RI selaku Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia akan memonitor secara langsung tentang pemberitaan ini , hingga tertangkap nya Tersangka yaitu Sdr MOHINDAR HB . agar mendapatkan kejelasan secara aktual dan fakta yang sebenar nya .
dan perlu di ketahui PUBLIK bahwa Group PT. Manggala Putra Perkasa tetap mengupayakan hukum Perdata Nya dalam Peninjaun Kembali dalam memperoleh keadilan . tegasnya
( Rep-R.Hidayat SH )