Surakarta, 17 Juni 2025 — Fakta terbaru kembali menguatkan bahwa pembongkaran bangunan cagar budaya Joglo Dalem Tumenggungan diduga dilakukan tanpa izin mendasar yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan revitalisasi atau perubahan struktur bangunan berstatus cagar budaya.
Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB, Ketua Umum LSM Pelestari Cagar Budaya Pangeran Sambernyowo Indonesia, KPP. Ariyo Purbodiningrat, SE, bersama Prof. Dr. KPH. Adipati Teguh Poerwoadiningrat, M.Pd, M.E — selaku Ketua Badan Litbang LSM sekaligus Guru Besar UIN R.M. Said — mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sudirman untuk menelusuri dasar hukum izin pembongkaran.
Hasilnya mencengangkan: *tidak ada surat rekomendasi dari Dinas PUPR terkait permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pemilik lahan atau kuasanya.*
📍 Ditelusuri Langsung ke PUPR: Dokumen Belum Lengkap, Proses Terhenti
Setelah diarahkan oleh DPMPTSP, sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan LSM melanjutkan investigasi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Surakarta.
Dari keterangan resmi yang diterima, diketahui bahwa:
* Surat permohonan IMB atas nama Bapak Nurharjanto, SE (pemilik lahan) baru dimasukkan pada 18 September 2024.
* Hingga saat ini, dokumen tersebut belum dilengkapi dengan berbagai persyaratan administratif serta teknis yang dibutuhkan.
* Proses perizinan terhenti dan belum mendapatkan rekomendasi apapun dari PUPR maupun instansi teknis terkait.
❗ Pembongkaran Tanpa Dasar Hukum: Pemkot Harus Bertanggung Jawab
Temuan ini membuktikan bahwa pembongkaran Dalem Tumenggungan dilakukan tanpa IMB yang sah, tanpa rekomendasi PUPR, dan tanpa pelibatan otoritas pelestarian cagar budaya. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan peraturan perizinan bangunan yang berlaku.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini tindakan yang dilakukan di luar kerangka hukum dan etika. Pemerintah Kota Surakarta tidak bisa lagi menutup mata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas KPP. Ariyo Purbodiningrat, SE.
🔍 Tuntutan Lanjutan dari Masyarakat Sipil:
1. Penelusuran dan audit menyeluruh terhadap proses pembongkaran Dalem Tumenggungan oleh pihak yang berwenang.
2. Sanksi administratif dan hukum kepada pemilik dan pelaksana pembongkaran yang melakukan tindakan tanpa IMB.
3. Pemerintah Kota Surakarta wajib menyampaikan klarifikasi terbuka, serta permintaan maaf publik atas kelalaian fungsi pengawasan.
4. Penyelamatan sisa bangunan dan upaya rekonstruksi ulang dengan prinsip pelestarian budaya secara utuh.
🗣️ “Kami Akan Kawal Sampai Tuntas”
LSM Pangeran Sambernyowo Indonesia memastikan akan terus mengawal proses ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, bukan hanya bagi bangunan, tetapi juga bagi nilai sejarah dan warisan leluhur yang selama ini menjadi identitas Kota Surakarta.
“Joglo Dalem Tumenggungan mungkin sudah rata dengan tanah, tapi kami akan pastikan nilai sejarahnya tidak ikut dikubur bersama kelalaian birokrasi,” pungkas Prof. Dr. KPH. Adipati Teguh Poerwoadiningrat, M.Pd, M.E.
( Red – Div. Investigasi LKTI/Gtt)
