“Fakta” Dibalik Kejadian Desa Wadas Purworejo

medialidikkrimsus-ri.net – Pembangunan Bendungan dimulai sejak tanggal 29 Oktober 2018 sampai sekarang belum bisa terselesaikan;
Dasar kronologis penetapan Wadas sebagai tempat pengambilan quarry Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah dirubah beberapa kali :
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
Keputusan Gubernur Jawa Tengah :
No. 590/41 Tahun 2018 Tanggal 07 Juni 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Di Kab. Purworejo Dan Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah.
No. 539/29 Tahun 2020 Tanggal 05 Juni 2020 tentang Persetujuan Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Di Kab. Purworejo Dan Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah.
No. 590/20 Tahun 2021 Tanggal 07 Juni 2021 tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Di Kab. Purworejo Dan Kab. Wonosobo Prov. Jawa Tengah.

Luas lahan Desa Wadas 405.820 Ha, luas lahan quarry yang dibutuhkan 114 Ha, pemenang lelang quarry PT Pembangunan Perumahan dan PT Brantas Abipraya.
Penetapan Desa Wadas sebagai tempat pengambilan quary mengacu kepada kebutuhan batuan wadas guna pembangunan bendungan bener sebagaimana ijin penetapan lokasi yg dikeluarkan oleh gubernur jateng no. 590/20 thn 2021 tentang pembaharuan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan bener di Kabupaten Purworejo dan kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dimana desa wadas ditetapkan sebagai lokasi pengambilan quary, adapun berdasarkan penjelasan dari PPK pelaksana pembangunan dari BBWSO SERAYU OPAK bahwa dasar pertimbangan utama pengambilan quary tersebut mengacu kepada desain bendungan dan kontur tanah di lokasi bendungan serta jumlah kebutuhan material batuan sebagai bahan utama pembangunan tapak bendung sebanyak 8,5jt kubik dan sesuai dgn spek adalah di lokasi desa wadas. Adapun jika material diambil dari daerah lain yakni kabupaten Kulon Progo dan kabupaten Magelang namun hal tsb akan terhambat mengingat jumlah tersebut lumayan banyak dan tentunya akan menelan biaya lebih besar serta tidak sesuai dgn spec yg dibutuhkan. Alternatif lain yg dilakukan adalah dgn mengubah desain bendungan menggunakan material beton namun hal ini akan menambah beban biaya negara sekitar 10 T dan akan memakan waktu lebih lama dalam sisi pengerjaan serta harus memulai mekanisme perizinan dan juga nilai Proyek
Jumlah masyarakat terdampak quarry Desa Wadas sebanyak 617 bidang/497 orang, yang menerima sebanyak 348 bidang/241 orang, yang belum menerima 269 bidang/256 orang.
Adanya gugatan pada tanggal 23 Juli 2021 dari Warga Desa Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke PTUN Semarang tentang Pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kab. Purworejo dan Wonosobo;
Terhadap gugatan perwakilan Warga Desa Wadas diputus oleh PTUN Semarang dengan putusan No : 68/G/PU2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021 yang berisi menolak seluruh gugatan dari perwakilan Warga Desa Wadas dan menghukum para penggugat;
Dukungan masyarakat Purworejo yang Mendukung PSN Bendungan Bener:

Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 Pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB di ruang DPRD Purworejo telah dilaksanakan Audensi komunitas masyarakat terdampak desa wadas yang pro terhadap rencana pengambilan quary di Desa Wadas, Kec. Bener Kab. Purworejo, jumlah massa 60 orang Desa Wadas. Penyampaian Korlap Sdr. Sabar:
sebenarnya banyak yang setuju dan mendukung pembangunan bendungan bener.
sejauh mana tingkat keamanan korlap dan keluarga kami
korlap merasa takut karna selalu di intimidasi dan diteror oleh pihak yang kontra dengan pembangunan bendungan bener.
kalo memang kita diberbantukan untuk mendukung pembangunan bendungan ini mohon untuk keamanan kita terjamin.
Pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 pukul 05.30 WIB bertempat di pasar Joho, desa Cacaban Kidul, Kec. Bener, Kab. Purworejo telah berlangsung pemberangkatan warga Pro Quarry Desa Wadas dalam rangka menghadiri sidang PTUN di Semarang dengan agenda sidang Mendengarkan keterangan saksi/ahli Tergugat. Perwakilan warga yang berangkat sebanyak kurang lebih 60 orang warga pro quarry dengan Koordinator Lapangan Sdr. Sabar. Alat peraga yang digunakan Spanduk pro (mendukung) quarry di desa Wadas.
Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 pukul 09.00 sd 11.30 WIB di Pendopo Kab. Purworejo telah berlangsung Aksi Damai Warga Desa Wadas yang pro quarry tergabung dalam paguyuban “Wadas Cerdas” terkait pengadaan tanah / quarry di Desa Wadas yang materialnya digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan tema Wadul bupati, Wadul Kapolres, Wadul DPRD, Wadul Dandim, Wadul kajari yang dihadiri kurang lebih 40 orang
Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 pukul 14.00 s.d. 15.00 WIB bertempat di Mapolres Purworejo telah dilaksanakan aksi dukungan Elemen Masyarakat Kab. Purworejo terhadap Polres Purworejo oleh kelompok Tani Purworejo dalam bentuk deklarasi damai dengan Korlap Bpk. Sabar selaku Ketua P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya) dan Bpk. Kiswanto selaku Ketua Asosiasi Tani Purworejo
Pada Hari Selasa tanggal 28 September 2021 dikantor Bupati Kab. Purworejo telah dilaksanakan penyampaian aspirasi kepada bupati Purworejo oleh warga pro Quarry untuk Pembangunan Bendung Bener WADAS CERDAS. Jumlah massa 160 orang. Maksud dan tujuan penyampaian aspirasi Wadas Cerdas yaitu mendukung pemerintah sehubungan adanya PSN yang ada di wilayah Bener serta pejabat terkait pengadaan tanah guna Bendungan Bener yang berada di Desa Wadas agar cepat di proses dalam percepatan pengadaan Quary untuk Bendungan Bener.
Pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pukul 16.45 WIB masyarakat Wadas pro quarry yang tergabung dalam Wadas Cerdas dipimpin oleh Sdr. Sabar melaksanakan audiensi di Polres Purworejo dan diterima oleh Kapolres Purworejo, yang intinya adalah :
Masyarakat minta perlindungan kepada Polri Polres Purworejo terhadap situasi Kamtibmas di Ds. Wadas Kec. Bener.
Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2021  pukul 13.00 WIB s/d 17.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekda Prov.Jateng Gedung A lantai IV, Jl. Pahlawan Nomor 9  Kota Semarang telah berlangsung kegiatan Menerima Wadas Cerdas dalam rangka memperjuangkan untuk segera terwujudnya pengadaan tanah di desa Wadas untuk Proyek Strategi Nasioanal (PSN) pembangunan Bendungan Bener.

Dilakukan mediasi antara antara warga yang pro dan kontra pada tanggal 6 September 2021 di Kantor Wilayah BPN Jateng;
Kapolda, Gubernur dan Pangdam membentuk Team Work untuk menyelesaikan kasus Bendungan Wadas pada tanggal 4 Januari 2022;
Permintaan bantuan pengamanan pengukuran dari Kementerian PUPR dengan surat No : UM0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 dan Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo dengan surat No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022;
Pada Tanggal 8 Februari 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengamanan pengukuran lokasi tambang.

 

Kegiatan Pengamanan :
A. Tahap Persiapan
Rapat Kesiapan dipimpin oleh Kapolda di Rumdin Kapolda Jateng bersama Pemprov Jateng, BPN, dan BBWSO Tanggal 6 Februari 2022;
Pengecekan Perlengkapan Personel Pengaman;
elaksanaan Swab dan PCR seluruh Personel BKO dengan 198 Hasil Negatif;
APP oleh Kapolda Jateng saat Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan;
Tactical Floor Game di Polres Purworejo Tanggal 7 Februari 2022 dipimpin oleh Kapolda Jateng melibatkan Satgas Pam TNI, Polri, Satpol PP dan Tim Pengukur (BBWSO, BPN, Dinas Pertanian, dan Kemenko Marves).

B. Tahap Pelaksanaan
Apel dan pembagian tugas masing-masing tim di Polsek Bener, Polres Purworejo selanjutnya insert ke Desa Wadas;

Pengamanan dibagi menjadi 10 TIM yang terdiri dari Tim Pengukuran Quarry dan didampingi oleh Personel TNI, Polri, dan Satpol PP dengan jumlah bidang yang diukur 579 Bidang;

Melakukan Negosiasi kepada Masyarakat yang Kontra;

Satgas Pengamanan melakukan pendampingan menuju objek pengukuran yang sudah ditentukan bersama Tim Pengukur sampai selesai;

Satgas Gakkum melakukan pengamanan terhadap kelompok-kelompok yang kontra dan memprovokasi warga yang akan diukur bidang tanahnya;

Bidhumas melakukan Counter Opini dan Release Media untuk menjelaskan perkembangan situasi dan Satgas Polda Jateng hanya melaksanakan pengamanan pengukuran yang dilakukan oleh Tim Pengukur dari BPN, BBWSO, Dinas Pertanian dan Kemenko Marves;

Bidpropam melakukan pendampingan untuk memastikan tidak terjadi penggunaan kekerasan ataupun pelanggaran personel Satgas yang melaksanakan pam;

Seluruh Tim Pengukur dan Tim Satgas Pengamanan pada Pukul 17.00 WIB meninggalkan area Desa Wadas dengan lengkap dan aman.

Selama pelaksanaan pengukuran tahap I tidak terjadi kekerasan anggota polri kepada masy dan tidak terjadi penembakan kepada masyarakat.

III. Hasil Kegiatan :
A. Telah terlaksananya pendampingan Pengukuran oleh Tim BPN, BBWSO, Dinas Pertanian Kab. Purworejo dan Kemenko Marves berjalan dengan Aman, Lancar dan Kondusif;

B. Hasil Pengukuran hari ini sebanyak 144 bidang dari target 150 bidang dan sisanya akan dilanjutkan di Hari Rabu dan Kamis;

C. Melakukan klarifikasi terhadap 44 orang dengan rincian 1 orang membawa sajam, 20 orang melawan petugas, dan 23 orang sebagai provokator menolak Tim Pengukuran;

D. Salah Satu dari 44 orang yang diamankan setelah diswab rekatif Covid-19 dan dilakukan penanganan medis di Isolasi Terpusat.

HOAX 1
Video amatir memperlihatkan aparat mengepung warga yang berada dalam masjid
(sumber : Instagram wadas_melawan)

Fakta :
Saat akan pengukuran tanah, massa kontra berkumpul dan menunggu di depan masjid, ada yang bawa sajam. Saat lewat ada yang lempat batu dari tingkat 2.
Massa Pro mengejar mereka, dan ada yang lari ke dalam masjid pakai celana pendek.
(liat Video, posisi polisi membelakangi masjid, POLISI JUSTRU mengamankan orang di dalam masjid dari serangan massa pro yang kejar massa kontra) JANGAN DI BALIK BALIK

HOAX 2
Video amatir memperlihatkan penangkapan oleh aparat keamanan terhadap warga Wadas
“Mereka dengan bebas masuk rumah warga, menangkap paksa dan mengintimidasi warga.
Begitukah yang katanya mengayomi dan melindungi rakyat pak!” (sumber : Instagram wadas_melawan)

Fakta :
Polisi sudah Public adress agar tidak ada benturan di masyarakat Wadas sendiri. Langkah langkah Polri sudah sesuai SOP. Tetapi ada provokasi. Saat akan diamankan, mereka lari ke rumah penduduk.
HOAX kalau Polisi asal masuk masuk rumah penduduk, yang benar adalah Polisi mengejar provokator yang masuk rumah penduduk. Gunakan cara-cara itu, mereka video dan viral provokasi

HOAX 3
“Salah satu warga Wadas yang konsisten menjaga alam Wadas pagi ini ditangkap paksa tanpa ada kesalahan apapun saat sedang makan di warung, saat ini warga tersebut di bawa ke Polsek Bener. Kondisi saat ini, internet di Wadas juga sedang down, sehingga menyulitkan untuk berkabar melalui sosial media”
(sumber : Instagram wadas_melawan)

Fakta :
Berawal dengan adanya gambar atau foto foto kegiatan Kepolisian Resor Purworejo yang diunggah oleh akun akun medsos ( IG wadas, group whassapp seperjuangan wadas dll) dengan diikuti narasi bersifat profokatif.
Hari selasa tanggal 8 februari 2022 sekira pukul 07.00 wib  tim opsnal dan petugas polsek Bener melihat adanya orang yang bernama Moh saudi sedang akan mengambil foto atau gambar dan berboncengan dengan istrinya. Diduga akan memgambil gambar yang akan diunggah dengan disertai narasi profokatif maka diamankan. Namun pada saat diamakan handphone saudara Moh saudi dibawa oleh istrinya dan meninggalkan saudara moh saudi dengan membonceng orang lain.

(tim-rep)

Related posts

Leave a Comment