Grobogan – medialidikkrimsus-ri.net
Purwodadi, 28 Juli 2023- Anggota Komisi VI DPR RI Dr Evita Nursanty, MSc berharap kesadaran kosumen akan haknya semakin meningkat. Padahal pemberdayaan konsumen menjadi bagian penting dari kebangkitan ekonomi suatu negara.
Konsumen cerdas atau konsumen yang berdaya tentu akan memacu daya saing, dan disisi lain akan mendorong kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi akan bepengaruh terhadap peningkatan konsumsi.
Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan ini dalam Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan RI khususnya terkait dengan isu perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Ballroom Hotel 21 Purwodadi, Kabupatan Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (28/7/2023) pagi.
“Terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab adalah untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen sehingga meningkatkan kualitas barang/jasa di pasar dalam negeri,” ucap Evita lagi.
Selain Evita, hadir memberikan sambutan perwakilan dari Kementerian Perdagangan Dhanu Prasetyo, dan nara sumber anggota DPRD Kabupaten Grobogan Musapak, dan Sekdis Ketahanan Pangan Kabupaten Grobogan Kukuh Prasetyo Rusady
Menurutnya, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ini adalah tingkat kesadaran kosumen akan haknya masih rendah. Sebagai contoh adalah terkait hak atas produk, dimana konsumen ternyata paling malas untuk komplain jika barang/jasa yang dibeli tidak memuaskan atau bahkan bermasalah.
Alasan yang dikemukakan konsumen terkait kurangnya upaya komplain diantaranya adalah karena malas, tidak punya waktu, nilai pembelian tidak seberapa, tidak mengetahui kemana harus komplain, tidak mau menyusahkan orang, ‘sungkan’ dan kasihan kepada penjual, dan lainnya. “Kasus-kasus seperti ini menunjukkan belum idealnya nilai keberdayaan konsumen kita,” sambungnya lagi.
Perlindungan konsumen memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, konsumsi masyarakat berkontribusi sebesar 57 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar yang memliliki arti potensi pasar yang terbesar di ASEAN itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan daya belinya.
Hal inilah, kata Evita lagi, yang mendorong perlunya pembenahan peraturan perundangan terkait perlindungan konsumen termasuk melakukan revisi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 24 tahun lalu.
Evita menekankan mengenai besarnya pelanggaran hak konsumen khususnya di dunia digital saat ini harus diantisipasi sehingga ke depan tidak menjadi bom waktu. Apalagi mengingat cepat dan besarnya penetrasi internet di Indonesia, dengan pengguna mencapai 210 juta jiwa dari total penduduk 272,68 juta jiwa.
“Dimana ternyata hal itu didominasi oleh muda kita sehingga dalam konteks pemberdayaan konsumen kedepan kelompok ini perlu ekstra perhatian,” kata Evita. (Qomar-Grob)