Grobogan – medialidikkrimsus-ri.net Purwodadi, 27 Juli 2023- Anggota Komisi VI DPR RI Dr Evita Nursanty, MSc menegaskan koperasi dan UKM merupakan sektor yang menyangga perekonomian Indonesia. Keberpihakan terhadapnya dibutuhkan agar rumah Indonesia bertahan dalam kondisi krisis seberat apapun, dan bahkan mengalami kemajuan.
“Hari-hari ini semua orang mulai dari Presiden sampai menteri hingga gubernur, bupati, walikota bicara koperasi dan UMKM itu artinya kekuatan koperasi dan UMKM ini sangat menentukan bagi kita sebagai tulang punggung ekonomi kita. Itu sebabnya dibutuhkan keberpihakan kepada koperasi dan UMKM terus-menerus,” ucap Evita yang adalah politisi PDI Perjuangan.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM khususnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berlangsung di Grand Master Hotel Purwodadi, Kabupatan Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/7/2023) pagi.
Selain Dr Evita Nursanty, MSc hadir perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM Kartikasasi Ari Setianingrum, anggota DPRD Kabupaten Grobogan Burhanudin dan Dimas Rizky WS.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2022 jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun. Sementara jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dimana UMKM ini menyerap 97persen tenaga kerja.
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah tentang koperasi dan UMKM, yaitu bagaimana kita memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadapnya, sebagaimana kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai peraturan pelaksanaannya.
Hal ini perlu diatur karena peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja dan belum terintegrasi sehingga perlu dilakukan perubahan. Inisiatif pemerintah ini muncul karena ingin mendorong makin terbukanya kesempatan kerja kepada masyarakat, termasuk bagi masyarakat yang ada di kabupaten yang kita cintai ini.
Apa saja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021? Pertama, diatur mengenai Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, yang diatur mulai pasal 3 sampai pasal 34. Kedua, diatur mengenai kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM sebagaimana diatur dalam pasal 35 sampai dengan pasal 101.
Kedua, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM sebagaimana diatur dalam pasal 35 sampai dengan pasal 101.
Untuk koperasi, PP ini memberikan kemudah bagi pembentukan koperasi jika sebelumnya koperasi primer didirikan paling sedikit 20 orang maka kini bisa dibentuk paling sedikit 9 orang. Diatur juga rapat pembentukan, rapat Anggota, dapat dilakukan secara daring / luring, dan pelaporan, kegiatan tunggal usaha, paraf/TTD elektronik.
Diakomodirnya Usaha Syariah Koperasi. Artinya koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah sesuai dengan fatwa MUI, fungsi sosial, Dewan Pengawas Syariah, Sebelumnya hal ini belum diakomodir dalam UU P erkoperasian. Diatur juga perlindungan dan pemberdayaan perlindungan bagi koperasi, dimana pemerintah pusat dan daerah secara terpadu sesuai kewenangannya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, bantuan bentuk lain.
Pemberdayaan bagi koperasi , Pemerintah Pusat dan Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya di aspek : kelembagaan, produksi,pemasaran, dan keuangan dan inovasi dan teknologi. Sektor Prioritas, bidang usaha khusus, pemulihan usaha, penumbuhan iklim, kemudahan di sektor terkait (Kelautan Perikanan, pelabuhan, kehutanan, perdagangan, pertanian
Sementara mengenai UMKM, diakomodasikan berbagai dukungan perkuatan UMKM, mencakup pendampingan dan bantuan hukum, pemulihan usaha UMKM, pengelolaan terpadu, kredit program, pengadaan barang jasa pemerintah, aplikasi laporan keuangan, inkubasi, hingga pengaturan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Demi pemberian keberpihakan kepada UMKM diatur juga penyediaan tempat khusus di infrastuktur publik (pasal 60-67) bagi usaha UMKM seperti di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Jalan Tol, Stasiun, Bandara, Terminal, Pelabuhan. Diatur Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat pembelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis. Serta Biaya sewa paling tinggi 30 persen dari harga komersial.
Tak hanya itu, PP ini juga mengatur pola kemitraan rantai pasok dan pendamping kemitraan oleh provinsi, dengan pemberian kemudahan dan insentif berupa pengurangan/keringanan pajak / retribusi daerah, bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, Fasilitasi pelatihan vokasi, Subsidi bunga kredit program, pembiayaan melalui APBN/APBD dan pembiayaan dari BUMN, swasta, lembaga donor, dan sumber lainnya. (Qomar-Grobogan)