DIREKTUR PENGAWAS KEBIJAKAN PUBLIK LIDIK KRIMSUS RI, MUNCUL SEPERTI SILUMAN ILEGAL MINING DI KALIMANTAN TIMUR ( GUBERNUR KALTIM )

El. Koko Hariyono SH. Direktur Pengawas Kebijakan Publik Lidik Krimsus RI

Jakarta – (19/2/23 ) Tanggal 11 april 2022 dengar pendapat KOMISI VII DPR RI yang di hadiri para Gubenur Kalimantan Timur, Kalimantan selatan , Kalimantan Tengah , Kalimantan Utara ,Kalimantan Barat ,Sulawesi Tengaggara , Sumatra selatan , Bangka Belitung . dan dengan Jajaran Kementrian ESDM RI , dalam pembahasan tentang Ilegal Mining .

Gubenur Kaliamantan Timur dalam pemaparan nya menyampaikan keluh kesah masyarakat yang di wakili , terhadap marak nya illegal Mining , salah satu nya adalah rusak nya lingkungan Infra struktur jalan penghubung propinsi dan kabupaten serta jalan jalan desa yang di gunakan untuk kegiatan penambangan illegal mining .

Dengan lantang Gubenur Kalimantan Timur Bpk H Isran Noor menyampaikan “ Bahwa Ilegal Mining “ muncul dan marak setelah adanya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
dan mengapa semua ini bisa terjadi , karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat , bahkan untuk pengawasan pun daerah tidak mendapatkan ruang kewenangan . semestiya pengawasan harus terintegrasi artinya provinsi di beri kewenangan mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan .
Secara umum para gubenur meminta kembali peran pengawasan di kembalikan ke daerah , sebab para pelaku penambangan ILEGAL (penambangan tanpa Izin. red ) selalu berteriak “ ini adalah urusan Pusat . Para Gubenur mengaku pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atas kondisi ini , dan penegakan hukum juga sangat di perlukan dalam kasus illegal ini .

El. Koko Hariyono SH Direktur Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI menyampaikan, kami selaku Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI melihat kondisi illegal Mining Batubara khusus nya di Kalimantan Timur tidak kunjung selesai , Timbul Tenggelam.dan sampai kapan terjadi hal seperti ini .
Praktek pertambangan tanpa ijin di KALTIM adalah hal yang terus terjadi dan ber ulang ulang , melibatkan aparat penegak hukum baik pusat dan daerah , hal inilah yang membuat system birokrasi semakin tidak jelas dalam melakukan penegakan hukum illegal mining , terlalu banyak kepentingan yang hadir , hingga menimbulakan dampak kerugian bagi daerah .
Infrastruktur jalan daerah dan jalan negara digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan Ilegal mining yang ber akibat rusak nya infarstruktur jalan dan merugikan bagi masyarakat penguna jalan pada umumnya .

Laporan masyarakat , liputan media , dan suara – suara dari berbagai pemerhati lingkungan berteriak , namun illegal mining tetap berjalan , seakan – akan mengerti dan faham kapan akan ada penertiban dan kapan berjalan kembali . Pola penambangan lain yang di lakukan adalah aktivitas penambangan yang dilakukan di atas tambang berizin oleh pihak yang tidak memiliki izin , dan ketiga yakni pertambangan illegal yang dilakukan oleh tambang berizin di wilayah yang di larang undang undang .
Sepanjang 2020 – 2021 Trend Asia menemukan catatan transaksi dugaan export tambang illegal ke berbagai negara yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi penadah , Dan hal inilah yang merugikan negara sangat signifikan .
Celah celah dalam permainan document yakni keberadaan surveyor sebelum tambang keluar, dan kurangnya transparansi kepada surveyor dalam memainkan data atau document . “ dan kepada negara yang menerima eksport tambang illegal , mereka berarti ikut serta merusak lingkungan dan merugikan negara , setelah mengeruk hasil tambang ditinggal begitu saja , inilah potensi kerugian negara karena mengurangi pendapatan penerimaan negara .
Masyarakat sipil menganggap Presiden dan Kepolisian serta Lembaga Negara Penegak hukum yang lain seharus bersinergi turun tangan atas permasalahan tambang illegal ini . diduga Keterlibatan aparat dalam pertambangan illegal merupakan operasi beking dan atensi yang terorganisir , Massif nya pertambangan illegal yang ada di kaltim menunjukan bahwa negara tidak memiliki kendali atau kontrol terhadap sumber daya alam di Indonesia . “ Satrio Manggala “ dari Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) menganggap , hampir tak ada pertambangan illegal yang terjadi tanpa keterlibatan aparat penegak hukum . Alasanya karena aktifitas pertambangan pertambangan illegal tidak mungkin dilakukan secara sembunyi sembunyi karena aktifitas dan pengangkutan nya bisa dilihat dengan mata telanjang .
ada tiga POLA diduga keterlibatan aparat di pertambangan illegal , yaitu Aparat tutup mata , Aparat melakukan beking , atau seperti contoh yang telah VIRAL, dilakukan oleh ISMAIL BOLONG , yang menjadi pelaku kegiatan tersebut .
Saat ini illegal mining ( Batu Bara ) kembali melaju khusus nya di daerah Kabupaten Kutai Barat dan daerah Kutai Kertanegarara provinsi Kalimantan Timur . Sebagai warga negara yang peduli terhadap penegakan hukum , El. Koko Hariyono SH Direktur Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI menambahkan, akan kembali mengawal dan mengawasi dalam penegakan hukum yang berkesinambungan , ini sebagai  bagian tugas Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI ).
hal ini demi terciptanya Supremasi Hukum yang adil dan jujur , demi Keadilan dan bukan demi Hukum untuk yang berkepentingan. tegasnya

( Red – Rois H. SH )

Related posts

Leave a Comment