Bojonegoro – Air susu dibalas dengan air tuba adalah sebuah istilah yang artinya sebuah perbuatan baik namun dibalas dengan kejelekan dan merugikan.
Demi meraup sebuah keuntungan dan tanpa mengeluarkan keringat besar, seseorang sampai berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum dunia maupun hukum akhirat. Sepandai – pandai tupai meloncat tetap akan terjatuh juga.
Seperti yang terjadi pada saudara (DM)beserta anaknya (NK) dan (PP) warga Dusun Prajekan RT 16 Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dirinya telah menjadi korban diduga penipuan dari perbuatan atau bujuk rayu saudari (IP) yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan dirinya hanya mendapatkan sepasang baju seragam satpam yang diduga dibeli dari pasar diperkirakan seharga Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) an saja.

Kepada medialidikkrimsus-ri.net (NK) mengungkapkan, “Pada tanggal 28-01-2024 sekira pukul 14.30 wib (IP) datang kerumahku di Dusun Prajekan RT 16 Desa Jelu bersama supirnya mengendarai mobil mobilio warna putih dengan Nopol S 1226 VV, kedatangannya mengajak saya bisnis pupuk subsidi, tetapi ajakan tersebut saya tolak karena saya tidak mempunyai modal”, ungkap (NK) pada (06/02/24).
Lanjut (NK), “Selanjutnya (IP) WA nan sama Ibu (DM), dia tanya (PP) sudah kerja apa belum, lalu dia menawarkan kerjaan di KSG Tuban sebagai Scurity dengan biaya masuk Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) mendapatkan seragam satpam”, Lanjutnya.
(NK) menegaskan, “Pada tanggal itu juga hanya beda jam saja, sekira pukul 16.00 Wib (IP) meminta uang sebesar Rp 2.250.000,- dengan rincian yang Rp 1.000.000,- untuk DP, dan yang Rp 1.250.000,- untuk bayar seragam”, tegas (NK)
Setelah itu, lanjut (NK), “Tanggal 29-01-2024 sekira pukul 15.00 Wib (IP) datang kerumah mengantar baju seragam satpam, berikutnya pada tanggal 31-01-2024 datang lagi kerumah minta uang kes/tunai Rp 1.500.000,-bilangnya untuk ngamplopi HRD, dari tangan saya langsung, saksinya (WW dan (PP), lalu (PP) diajak ke Tuban ditempat TES WAWANCARA, namun semua itu tidak benar, ternyata (PP) tidak diajak nemui siapa-siapa dan tidak WAWANCARA. Tanggal 01-02-2024 si (IP) WA begni : “Nanti jam 3 saya jemput langsung kerja”, ternyata tidak benar lagi, bahkan tanggal itu juga 01-02-2024 (IP) malah WA ke ibu (DM) minta ditranfer uang lagi Rp 1.000.000,- untuk melengkapi karena si (PP) sudah kerja, sehingga ditranfer lah si (IP) sama ibu. Tanggal 03-02-2024 jam 10.24 wib sudah hilang total, nomor sudah tidak bisa di hubungi lagi”, Pungkas (NK)

(IP) saat dihubungi oleh medialidikkrimsus-ri.net pada hari minggu, tanggal 04-02-2024 di tanya kapan (PP) berangkat kerja, dan dimana dipekerjakan, lalu berapa bayarnya ?, (IP) menjawab : “Sesok JM 3 sore tak parani mas, kerjanya Scurity di KSG Tuban, bayar Rp 3.500.000, dan seragamnya Rp 1.250.000,-“, ucap (IP) kepada medialidikkrimsus-ri.net.
Hari Senin, tanggal 05-02-2024 sekira pukul 14.30 wib medialidikkrimsus-ri.net konfirmasi ulang ke (IP) tetapi beberapa WA sudah tidak bisa masuk, WA ke (IP) sudah centang satu.
Perbuatan yang dilakukan oleh (IP) ini jelas sangat merugikan orang lain, dengan bujuk rayunya untuk mendapatkan sesuatu baik berupa uang maupun barang dari orang lain ini jelas unsur penipuan, maka pihak korban (DM) beserta anaknya (NK) akan melaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro, supaya hukum yang akan mengadilinya.
Reporter : Mbah Kin ku Dewe (SGY)
Redaktur : Sunarto (Bdg)
