Bengkayang – medialidikkrimsus-ri.net – Diduga Kuat Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Tutup Mata terkait Pekerjaan Proyek yang menggunakan material ilegal Kamis 3 Maret 2022.
Hasil pantauan Tim Media di Kabupaten Bengkayang terkait pembangunan jalan Rekonstruksi ruas jalan Pangkalan Makmur – Capkala Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang menelan anggaran Rp. 40. 500.000.000 ( empat puluh milyar lima ratus juta rupiah) dari alokasi dana PEN APBD Kabupaten Bengkayang.
Sebelumnya tim Media mendapat informasi pada tanggal 5 Februari 2022 bahwa pelaksana kegiatan proyek tersebut menggunakan material yang diduga kuat dari Galian C tanpa izin milik JM seorang ASN di Karimunting.
Via whatsapp tim Media menghubungi Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang mengatakan bahwa memang benar pekerjaan Rekonstruksi jalan tersebut menggunakan material yang tidak memiliki izin Galian C dikarenakan ini menggunakan dana PEN, yang mana untuk memulihkan ekonomi rakyat sehingga boleh menggunakan material ilegal.
Itu untuk bangunan pemerintah ya ngak masalah coba bandingkan PETI yang merajalela di Kabupaten Bengkayang ini kok media ngak mau expose ujar Kabid Bina Marga Kabupaten Bengkayang
Redaksi juga mencoba menghubungi Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang namun hingga berita ini di tayang Kadis Belum Membalas Pesan Whatsapp
Syafarahman Investigasi PBH Lidik Krimsus menanggapi dugaan hasil penambangan galian C ilegal . Sebab, bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kita terus sosialisasikan agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang ilegal. Ini juga berlaku bagi kontraktor maupun kegiatan desa,” Ujar Syafar, belum lama ini.
Sementara itu, sambung Syafarahman untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Bahkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.
“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” demikian pungkas Syafarahman.
(Ekusnadi – Red)