Kalbar – medialidikkrimsus-ri.net – Hasil Pantauan Tim Media di lokasi Proyek tepatnya di Muara Jungkat Kabupaten Mempawah 30/11/2022, ditemukan sebuah proyek yang tidak memiliki papan plang proyek dan kondisi bangunan baru sekitar 40%.
Saat di konfirmasi dilokasi kerja “Konsultan pengawas dari Kontraktor Pelaksanaan menyampaikan, bahwa pekerjaan proyek tersebut selesai pada bulan Februari 2022.“Februari di tanggal 26, 2022,” kata Irfan, Konsultan Pengawas, saat dikonfirmasi, Rabu 30 Maret 2022, sekitar Pukul 13.07 WIB.
Saat dikonfirmasi apakah proyek yang dikerjakan tersebut terhitung sangsi masa denda, karena proyek yang masih terus dikerjakan oleh pihak Kontraktor Pelaksanaan PT. Tri Putra Borneo, saat dikonfirmasi apakah dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan tersebut dengan sangsi masa denda oleh instansi terkait.
Konsultan Pengawas tersebut secara tegas menjawab, bahwa pihaknya selalu kontraktor pelaksana dalam pelaksanaan tersebut tidak dikenakan sangsi denda, Ia mengaku karena sudah ada kesepakatan dengan instansi terkait.
“Nggaklah, kan udah ada kesepakatan,” tegasnya.
Ironisnya, ditengah wawancara tersebut, tiba-tiba Konsultan Pengawas mempermasalahkan kedatangan beberapa Wartawan karena secara tiba-tiba datang ke lokasi pelaksanaan proyek tersebut.
Karena menurutnya, proyek yang dikerjakan tersebut bukan ranahnya publik. Oleh karena itu, Ia menilai bahwa Wartawan tidak boleh masuk dikawasan Proyek ini.
“Tidak boleh masuk, lagian inikan bukan untuk ranahnya publik, inikan untuk Kantor Pelindonya, proyek ini bukan untuk ranah publik, bukan,” ungkapnya sambil bergaya sok.
Namun, ketika dipertanyakan sumber anggaran bangunan proyek yang tidak dilengkapi pemasangan plang papan informasi proyek, Konsultan Pengawas pun berdalih dan mengaku tidak mengetahui sumber dananya dari mana.
Sementara itu, dalam pantauan di lapangan, para pekerja tersebut hanya menggunakan satu alat molen untuk penggunakan semen, dan bahkan para pekerja tidak menggunakan safety.
“Diduga kuat Kontraktor melanggar Undang undang transparansi Publik no 14 tahun 2008 ”
Dan diduga kuat ada melanggar undang undang tipikor no 30 tahun 2002, dikarenakan ucapan irfan bahwa sudah ada diel diel terkait pekerjaan yang sudah lewat waktu tanpa di finalti.
Dan diduga kuat kontraktor melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999 karna kegiatan proyek tersebut tidak boleh di buka ke publik.
Saat Tim ingin mengkonfirmasi ke Pelindo, namun tidak ada satu pun pejabat yang berwenang berada di tempat, untuk memberikan pernyataan resmi terkait proyek tersebut.
Syafarahman Investigasi Lidik Krimsus Pusat mengatakan bahwa “Kita mendukung kebijakan pemerintah dibawah naungan Kementrian BUMN untuk terus melakukan transformasi pelayanan.
Lanjut Syafarahman “Temuan teman teman media, ini temuan yang wajib di proses secara terbuka jika ditemukan unsur pidananya maka wajib di proses hukum.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi Perusahaan pihak ke tiga harus diberi sangsi administrasi dan di black list Perusahaannya yang sudah lalai dalam kegiatan proyek ini.
Lebih lanjut Syafarahman meminta Mentri BUMN Pecat Jendral Manager Pelindo jika terbukti ucapan Irfan adalah sebuah kebenaran, pungkasnya
(Ekusnadi – Red)