Diduga gangguan jiwa pelaku pembacokan rekan sendiri berhasil diamankan Polsek Tanjung Raya Mesuji.

Mesuji Lidik krimsus RI Net. Diduga gangguan jiwa, pelaku pembacok rekan sendiri menggunakan Parang, berhasil diamankan Polsek Tanjung Raya kabupaten Mesuji, sementara Korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata membenarkan telah terjadi insiden pembacokan yang di lakukan oleh seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

“Tersangka yang melakukan penganiayaan itu Berinisial SO (42) Warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban adalah Maruis (36) yang tidak lain masih rekannya sendiri Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya, Selasa (07/01/25)

Lebih lanjut terang Kasi Humas, adapun kronologis kejadian, pada hari senin Tanggal 06 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 Wib, Pelaku mondar- mandir di sekitar bengkel las sambil membawa sabit dan parang yang beralamatkan di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji,

Kemudian korban menegur Pelaku, karena takut nanti membacok orang dikarenakan Pelaku ada gangguan kejiwaan, setelah di tegur, Pelaku pergi meninggalkan bengkel las tersebut dengan berjalan kaki, karena takut terjadi apa-apa selanjutnya Korban menjemput Pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang tidak jauh dari bengkel las tersebut.

“Setelah sampai menghampiri Pelaku, lalu Korban mengajak untuk naik keatas motor, namun tidak mau, selanjutnya korban bermaksud meninggalkan Pelaku, pada saat korban sedang menghidupkan motor ternyata Pelaku dari arah belakang membacok korban di bagian kepala dan bagian badan yang lain dengan menggunakan sebilah parang, korban langsung tidak sadarkan diri dan terjatuh, melihat kondisi Korban tidak berdaya pelaku langsung melarikan diri”. Terangnya

Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya Warga sekitar kejadian membawa korban ke Rumah Sakit Ragab Begawe Caram untuk mendapatkan perawatan medis. Ungkap Iptu Tata.
Setelah peristiwa tersebut Sekira Pukul 14.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapat informasi keberadaan pelaku Penganiayaan atau Pembacokan tersebut masih berada di seputar Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Pada saat itu Pelaku sedang mengamuk sambil membawa sebilah pisau dapur dan sebilah Parang di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penganiayaan, lalu Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menuju ke lokasi keberadaan pelaku.yang akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwasannya Pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang berbeda pada Tahun 2022 dan di Vonis selama 2 Tahun 6 Bulan. Pungkas Iptu Tata.

( rep- Zainuddin)

Related posts