Kalimantan Barat – medialidikkrimsus.ri-net – Lagi – lagi persoalan antara perusahaan dan masyarakat muncul lagi, yang mana sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Benediktus Warga Desa Sekucing Kualan salah satu pemilik bawas/kebun karet, bahwa perusahaan yang beroperasi di daerahnya diduga melakukan penggarapan bawas miliknya dan beberapa saudaranya tanpa perjanjian yang jelas.
Sementara pihak perusahaan terus saja melakukan penggarapan bawas miliknya dan beberapa saudaranya tanpa melakukan koordinasi yang jelas terhadap Beni dan beberapa saudaranya selaku pemilik bawas dan kebun karet. Perusahaan ini yang bergerak dalam Konsesi HTI menurut beni sudah merampas hak akan kepemilikan tanah dia dan beberapa saudaranya.”ungkapnya”.
Benediktus atau yang sering disapa Beni ini menyayangkan kepada pihak perusahaan melakukan penggarapan bawas / kebun karet miliknya dan beberapa bawas dan kebun karet milik saudaranya yang berkedudukan di Dusun Sekucing Bulin Desa Sekucing Kualam Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang dengan sewenang – wenang tanpa sebuah konfirmasi atau kesepakatan yang jelas terlebih dahulu. Menurut Beni seharusnya, perusahaan sebelum beroperasi dan menggarap lahan harus benar – benar melakukan perjanjian kepada pemilik bawas, kebun karet dan tanam tumbuh lain nya, agar persoalan tidak terjadi.
Beni juga berharap atas Peristiwa ini pihak perusahaan dapat melakukan konfirmasi ulang serta duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada sehingga antara perusahaan dan pemilik bawas dan kebun karet dapat saling bekerja sama dengan baik demi kamajuan desa.” ujar Beni”.
(Mukhlis – Red)
