Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Dugaan pelanggaran sebuah lembaga perbankan atas nasabah atau kreditur yang selama ini rame bergulir di medsos, dan kali ini di alami Ibu Elisabet Hetti Suprihati warga Plaosan RT 02/ RW 16 Kelurahan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
R.IY Bambang Priyono (77) suami dari terduga korban yang merupakan wartawan senior bekerja sebagai Waka Pimred Majalah Nasional MitraPos juga merangkap koordinator liputan Jateng DIY dengan didampingi Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo selaku kuasanya mengadakan konferensi pers di kantor LSM Tamperak Jalan Dewi Sartika 24 Purworejo, Selasa 23 Agustus 2022
Bambang Yoso nama panggilan dari suami Elisabet di depan banyak awak media menyampaikan bahwa permasalahan tersebut ber awal dari adanya pinjaman kredit tahun 2014 pada saat dirinya sedang menjalani proses hukum. Ketika itu Elisabet Hetti Suprihati ( 74 ) mengajukan permohonan kredit ke Bank Jateng cabang Purworejo sebesar 125jt dengan jangka waktu 5 tahun dengan masa akhir kredit tahun 2020
Pada saat itu Bambang masih menjalani proses hukum dan seingatnya waktu di lapas didatangi 2 orang yaitu Elisabet (istri) dan karyawan Bank Jateng yang ber inisial (V) dan pada saat itu Bank tersebut berkantor di Plaza jalan Veteran Purworejo, Bambang pada saat itu diminta untuk melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan total pinjaman Rp 125jt dengan jangka waktu 5 tahun.
Di katakan Bambang dari uang sebesar Rp 125jt itu, dari pihak Bank mengatakan ada potongan
75jt untuk menutup kekurangan kredit terdahulu, padahal pada waktu itu tidak ada tunggakan
kredit / angsuran, karena pembayaran angsuran langsung potong gaji,” katanya
Kecurigaan mulai timbul ketika Bambang menanyakan kepada Istrinya kenapa sampai dengan
sekarang pinjaman kreditnya kok belum selesai padahal setahu Bambang batas kreditnya
sampai 2020.
Saya menduga telah terjadi manipulasi atas dokumen hukum berkas perjanjian kredit dan serta
kuat dugaan adanya pemalsuan tandatangan saya mengingat adanya perpanjangan masa kredit
tanpa sepengetahuan saya, juga kuat dugaan adanya pihak ketiga yang diduga bekerja sama
dengan oknum Bank yang setelah saya telusuri ber inisial M yang telah membawa buku tabungan
dan ATM istri saya sampai dengan saat ini,’tuturnya
Sumakmun menyampaikan berkaitan dengan permasalahan yang dialami oleh kliennya tersebut,
beberapa hari kemudian mendatangi pihak Bank guna mengklarifikasi atas pernasalahan tersebut, dan bertemu dengan legal administrasi juga ada beberapa petugas Bank yang lain, dan dari pertemuan tersebut diperoleh fakta adanya dokumen berupa foto – foto orang orang yang tidak di ketahui dan tidak ada hubungan hukum dengan perjanjian itu, kemudian juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian kredit tersebut, dan juga ditemukan dugaan adanya pelanggaran SOP atas Bank tersebut dalam operandinya, sebagai contoh statement dari pihak bank yang mengatakan bahwa seorang istri ketika melakukan pengajuan kredit terkait jaminan SK pensiun tidak perlu seijin suami.
Harapan saya permasalahan klien kami bisa terselesaikan dengan baik, dan berharap permasalahan ini tidak berimbas ke pihak pihak lain,”pungkasnya
Sementara itu Bank Jateng saat di konfirmasi beberapa awak media, melalui saudara Ary (51)
Security menyampaikan pak Isnanto Subroto selaku wakil pimpinan sedang tidak ada di tempat karena sedang ada acara di Magelang’ tuturnya
Dan Saudara (M) saat di konfirmasi di rumahnya menurut keterangan suaminya sedang berada di Purwokerto, pulangnya kemungkinan nanti malam’ tuturnya.
(Surjono – Red)
