Akhirnya DPO Pemalsuan Merek Polo Ketangkap Bareskrim Mabes Polri

Jakarta – Mohindar HB. ( MHB ) Tersangka yang diduga Pemalsuan Merek , yang telah menjadi DPO digelandang dari sebuah Apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 28 September 2022 , dini hari, menuju Bareskrim Mabes POLRI .“Sementara itu penyidik Ditrektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan tersangka MHB , yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemalsuan merek.
Namun setelah melihat kondisi saudara MHB di usia lanjut (75) dan mengindap penyakit ginjal, sehingga pihaknya mempertimbangan dengan baik dan memberikan kebijakan bahwa tersangka MHB tidak dilakukan penahanan.
“Tidak kami tahan karena faktor usia lanjut dan mengidap penyakit. Bahkan, setiap hari minum 9 jenis obat untuk pengencer darahnya. Kita tidak menginginkan terjadi sesuatu pada dirinya. Siapa yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Meski tidak dilakukan penahanan, pihak nya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka MHB tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.“Kita pastikan proses hukum tersangka MHB tetap jalan,” tandasnya, Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan MHB sebagai tersangka dengan tindak pidana Pemalsuan Surat berdasarkan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP atau Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Tersangka juga telah mangkir sebanyak dua kali setelah dipanggil oleh pihak penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait perkara ini.Benny juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang terkait perlindungan hukumnya.“Kami sudah laporkan ke Kompolnas, Kapolri, ke Irwasum, Karo Wasidik dan Propam Mabes Polri,” sembari menampilkan lembaran laporannya.
Diketahui MHB telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.“Kami apresiasi terhadap Mabes Polri yang telah menetapkan Mohindar menjadi tersangka dan DPO, kami optimis perkara ini terus berlanjut,” tandasnya.Senada dengan Benny Wulur .SH. ( Pengacara Pelapor ) ,dan EL. Koko Hariyono selaku legal officer PT. Manggala Putra perkasa Group mengatakan jika pihaknya merasa dirugikan dan dizholimi oleh MHB. “Oleh karena nya kami memohon pada pihak aparat hukum, Mabes Polri agar tetap berdiri pada keadilan apapun bentuknya, jangan ada kepentingan,” tegasnya.

ditempat terpisah medialidikkrimsus-ri net.melakukan wawancara dengan Direktur Pengawas Kebijakan Publik LIDIK KRIMSUS RI . Bpk EL. Koko Hariyono SH. beliau, sangat mengapresiasi atas kesigapan Bareskrim Polri menangkap tersangka Mohindar HB ( MHB ) . dalam permasalahan hukum mengenai hak merek . yang sudah sekian lama menjadi DPO ( Daftar pencarian orang )
“Namun kami sangat menyayangkan karena Mohindar HB tidak ditahan. Bahkan, setelah ditangkap beberapa jam, kemudian Mohindar HB dilepas,”
“ Wajar Pihak kami kecewa “ dan mempertanyakan mengapa ? penangguhan penahanan terhadap terduga mafia pemalsuan merek tersebut, begitu cepat dikabulkan. Tegas nya .
Bahwa Penangguhan penahanan tersebut adalah hak setiap tersangka, dan itu di lindungi undang undang namun yang kami pertanyakan hanya satu “ kok bisa dibebaskan tersangka DPO yang ditangkap dalam hal yang bersangkutan “ bukan menyerahkan diri,.
Bukankah seharusnya sangat sulit celah bagi seorang DPO untuk memperoleh kebijakan penangguhan penahanan tersebut (k

.foto : Koko Hariyono SH – Direktur Pengawas Kebijakan Publik Lidik Krimsus RI

Dalam hali ini “ Memang benar “ dengan kineja Polri khusus nya “ Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri dapat menangkap sdr MOHINDAR HB adalah progress yang sangat baik “ namun ada beberapa hal yang harus di perjelas Mengingat : Tersangka pernah mangkir dari proses penyidikan tersangka nya , yang tidak patuh terhadap proses hukum yang berjalan . hingga dari pihak Mabes Polri melalui Tipidter Mabes Polri mengeluarkan Surat Pencekalan hingga kepada DPO ( Daftar Pencarian Orang ) ,

Apalagi, penangkapan terhadap tersangka itu, dilakukan dengan susah payah, dicari keberadaannya selama ini, dan bahkan tersangka tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri,”
Oleh karena itu, “ hal tersebut apakah tidak di jadikan pertimbangan untuk lebih waspada dalam perjalanan proses hukum , dengan tidak mengeyampingkan rasa keadilan bagi pelapor . tegas Nya . dan beliau berharap kepastian hukum berjalan dengan baik hingga menuju pengadilan ,tegasnya.

(Rep – R.Hidayat SH)

 

 

 

Related posts

Leave a Comment