Solo — Advokat Rois Hidayat ah.,CMe CMH CCLM CLTP nyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Achmad Satibi, atas terselenggaranya Seminar Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang digelar di Hotel Asia Solo, Sabtu (6/12/2025).
Rois menilai, antusiasme Ketua PN Surakarta dalam memaparkan implementasi KUHP baru menunjukkan kesiapan lembaga peradilan menyongsong pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026.
“Saya mengapresiasi Ketua PN Surakarta serta hakim adhoc dari Jogjakarta yang sangat antusias memaparkan implementasi KUHP baru. Ini langkah luar biasa, baik bagi advokat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Kita tinggal menunggu aturan pelaksanaan KUHAP sebagai pendamping KUHP baru yang akan berlaku awal Januari 2026,” ujar Rois Hidayat.
Rois menegaskab bahwa apa makna gelar CCLM kok panjang fungsinya apa saja dengan tegas Rois menjelaskan bahwa itu gelar non akademik memang di persiapkan dalam rangka Kuhp 2026 sesuai jurusan misal CCLM itu certified Consultan Legal Magic artinya dalam pembelajarannya membahasa bagaimana menerapkan KUHP utama pasal 252 terkait undang undang Santet .
Rois menjelaskan
Pasal tentang santet di Indonesia diatur dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mengkriminalisasi seseorang yang mengaku, menawarkan, atau memberikan jasa dengan kekuatan gaib (seperti santet) yang menyebabkan penyakit, penderitaan fisik/mental, atau kematian, dengan ancaman pidana. Hukumannya bisa lebih berat jika dilakukan untuk mencari keuntungan atau sebagai kebiasaan (Pasal 252 ayat (2)). Pembuktiannya mengacu pada KUHAP (Pasal 184) dengan bukti seperti saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa, meskipun sulit secara logis karena sifat gaibnya.
Detail Pasal 252 KUHP Baru
Bunyi Pasal 252 Ayat (1): Mengatur pidana bagi setiap orang yang menyatakan punya kekuatan gaib, memberitahukan, atau menawarkan jasa semacam itu yang menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik/mental.
Bunyi Pasal 252 Ayat (2): Memberatkan pidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan, menjadikannya mata pencaharian, atau kebiasaan.
Fokus Hukum
Hukum tidak secara langsung membuktikan adanya “santet” itu sendiri, melainkan tindakan menawarkan jasa atau mengaku memiliki kekuatan gaib yang menyebabkan kerugian nyata (penyakit, penderitaan, kematian).
Tujuannya melindungi masyarakat dari penipuan dan kerugian akibat praktik supranatural yang merugikan, bukan menghukum kekuatan gaib.
Pembuktian (Pasal 184 KUHAP)
Keterangan Saksi: Termasuk korban yang mendengar ancaman langsung atau dari orang lain.
Keterangan Ahli: Bisa dari dokter (mengenai penyakit/benda aneh di tubuh) atau ahli lain yang relevan.
Surat: Hasil laboratorium, rontgen.
Petunjuk: Hubungan antara keterangan saksi dan alat bukti lain.
Keterangan Terdakwa .
Implikasi
Meskipun logis sulit membuktikan “santet”, KUHP baru ini memberi dasar hukum untuk menindak pelaku yang meresahkan masyarakat dengan kedok kekuatan gaib.
DPD KAI Jawa Tengah Kupas Tuntas Perubahan KUHP Baru
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Tengah menggelar seminar nasional untuk mengupas tuntas implikasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang rencananya mulai berlaku pada awal tahun 2026. Acara berlangsung secara luring di Hotel Asia Solo dan daring diikuti anggota KAI seluruh Indonesia.
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti SH, MH, CIL, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap aturan baru ini.
“Hari ini kami mensosialisasikan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Bagi advokat, ini sangat penting karena memberikan ruang pendampingan sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyidikan kepolisian hingga pengadilan,” jelas Asri.
—
Ketua PN Surakarta Tekankan Asas Keseimbangan dalam Putusan
Ketua PN Surakarta, Achmad Satibi, turut memaparkan perubahan mendasar dalam KUHP baru. Menurutnya, hakim memiliki peran strategis sebagai kontrol dalam proses peradilan.
“Dalam memutus perkara, pelaku, korban, dan lingkungan harus mendapat kesempatan yang sama. Hakim tidak boleh hanya melihat satu sisi. Asas keseimbangan harus menjadi pijakan utama,” tegas Satibi.
Ia juga menjelaskan bahwa KUHP baru membuka ruang pidana kerja sosial untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun demikian, implementasinya masih menunggu lahirnya peraturan pelaksana.
“Kami masih menunggu aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” tambahnya.
—
Narasumber Berkompeten Hadir dalam Seminar
Seminar ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, termasuk:
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Yogyakarta
Praktisi hukum senior KAI
Mereka membahas aspek filosofis, teknis, hingga konsekuensi praktis yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat.
