KETAPANG, Lidik Krimsus – Ratusan masyarakat dari Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Ketapang, Selasa (2/6/2026). Massa mendatangi Pengadilan Negeri Ketapang dan Polres Ketapang untuk menyampaikan tuntutan terkait konflik agraria yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, tuntutan yang paling menyita perhatian adalah desakan pencopotan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K. Massa menilai penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan konflik agraria telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Desakan tersebut tertuang secara tertulis dalam dokumen pernyataan sikap yang diserahkan kepada pihak berwenang. Dalam dokumen itu, massa meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidaknetralan aparat dalam penanganan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Ketapang.
Sejumlah warga yang hadir dalam aksi menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria dipanggil sebagai saksi maupun dilaporkan dalam berbagai perkara hukum. Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka.

“Kami meminta aparat penegak hukum bersikap netral dan mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak,” ujar salah seorang peserta aksi dalam orasinya.
Sebelum bergerak menuju Mapolres Ketapang, massa terlebih dahulu menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Ketapang. Aksi tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada M. Sood dan Didi Anto yang pada hari yang sama menerima putusan majelis hakim.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ketapang, keduanya dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum keduanya, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diperkirakan akan segera bebas karena masa penahanan yang telah dijalani telah diperhitungkan dalam putusan.
“Minggu depan Pak M. Sood dan Didi Anto sudah bisa dijemput oleh keluarga besarnya,” ujar Yudi kepada awak media.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti berbagai persoalan konflik agraria yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik penyelesaian yang memuaskan bagi masyarakat.
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat tiga desa tersebut diketahui telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga advokasi dan sejumlah anggota DPR RI. Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat mengambil langkah konkret guna menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Ketapang terkait tuntutan pencopotan yang disampaikan oleh massa aksi.
Narasumber : Muhammad Jimi Rizaldi (Lidik Krimsus RI Ketapang)
