Way kanan – Lidik krimsus RI. Desa Way Tuba, Kecamatan Way Tuba ,Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung di Duga Melakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 dengan cara Mark Up Kegiatan.
Pasalnya adalah setelah ada Investigasi TIM Kontrol Sosial dari lembaga Lidik krimsus RI ,Aliansi Badan Peneliti Aset Negara dan TIM lembaga lainya serta media yang langsung turun ke lokasi di temukan indikasi dugaan kegiatan yang telah di realisasikan oleh pemerintah kampung karena belum sesuai dengan spek dan harga matrial berdasarkan anggaran yang di gunakan.
Pantauan pada 26 Agustus 2025 dari sejumlah kelembagaan saat melintas di kampung tersebut menduga akan adanya memanfaatkan dalam kegiatan itu untuk mencari keuntungan.
Ada beberapa poin jenis kegiatan yang di duga Mark Up setelah di rinci di analilis dan di analisa berdasarkan jenis hitungan harga matrial dan berdasarkan laporan pertanggungjawaban kegiatan keuangan dana desa pada setiap aitem kegiatan. Seperti :
Pembuatan SIRING PASANG dusun 2, Rp 64.674.000. Dalam hal ini yang di duga menggunakan dana yang cukup pantastis nemuin belum sesuai dengan pakta di lapangan.
GORONG2 Dusun 3, RP 15.309.000. setelah di cek bedasarkan laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa belum sesuai dengan menghabiskan anggaran yang ada.
TPT + Dusun 3, RP 71.438.000. Dalam hal ini setelah turun di lokasi terinci mempunyai kelebihan anggaran di bandingkan menggunakan matrial yang ada.
JEMBATAN MINI Dusun 4, RP 116.684.000. Dalam kegiatan aitem ini jelas terlihat tidak sesuai menggunakan anggaran karena cukup besar anggaran dana yang di gunakan sedangkan volume hanya memakai ukuran 4.30 X 4.20 X 4.50. M 1 unit.
Kemudian ada Penyertaan modal Desa.Rp 114.542.000. Yang juga patut di duga tidak tepat sasaran.
Kemudian pada tahun 2024 kampung tersebut telah melakukan pengadaan Bibit tanaman Rp 30.000.000.
KAMBING Rp 20.000.000.
Perlu juga di ketahuan ada program Makan tambahan ibu hamil dan balita Rp 16.000.000.
Di tambah lagi Pembangunan gedung posyandu Rp 86.545.000.
Siring pasang Rp 79.852.000.

Dari beberapai poin aitem tersebut maka di simpulkan kepada pemerintah pusat dan daerah yang telah membidanginya harus turun langsung ke lokasi guna untuk memastikan dalam kwalitas serta nilai anggaran yang telah di habiskan dalam setiap aitem tersebut karena patut di duga suatu kelompok dan golongan untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan kegiatan yang di maksud.
Adanya temuan ini di harapkan kepada APH baik kepolisian atau inspektorat dan atau yang membidangi nya harus turun kelokasi dengan segera untuk melakukan audit atau mengecek ulang agar pembangunan tersebut benar-benar berkwalias yang baik, demi tegaknya supremasi hukum yang adil.
Jika pemerintah setempat tidak melakukan peninjauan kembali berati yang terkait telah ikut serta dalam perbuatan yang di duga melanggar ketentuan hukum yang berlalu.
TIm akan terus melakukan pemantauan dalam kegiatan ini jika nanti terbukti ada kekeliruan dan merugikan keuangan negara dan masyarakat. Maka tim akan me lakukan koordinasi pada pihak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah.
(Red. TIM-By)
