Surakarta, 15 Juni 2025 — Pembongkaran Joglo Dalem Tumenggungan, bangunan cagar budaya peninggalan era KGPAA Mangkunegara III, memicu gelombang kritik keras terhadap Pemerintah Kota Surakarta, PPNS Cagar Budaya, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Ketiganya dinilai turut bertanggung jawab atas lenyapnya salah satu artefak arsitektur dan sejarah terpenting di Kota Solo.
Joglo dan beberapa struktur lain dari kompleks Dalem Kepatihan Mangkunegaran, yang berlokasi di Jalan Ronggowarsito No. 128, telah diratakan oleh pihak yang diberi kuasa oleh pemilik bangunan, tanpa komunikasi terbuka dengan publik, komunitas pelestari, maupun izin pemugaran yang transparan.
📜 SK Cagar Budaya Diterbitkan Pemkot, Tapi Perlindungannya Nihil
Ironisnya, justru Pemerintah Kota Surakarta sendiri yang mengeluarkan Surat Keputusan Cagar Budaya atas bangunan tersebut, di antaranya:
* SK Wali Kota Surakarta No. 432.2/310/2019
* SK Wali Kota Surakarta No. 432.22/50.1 Tahun 2021
* SK No. 646/1-R/1/2013
Namun ketika bangunan itu dihancurkan, tak ada satu pun tindakan nyata dari aparat PPNS Cagar Budaya atau rekomendasi tertulis dari TACB yang muncul ke permukaan. Pembiaran ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada kelalaian sistemik dalam pelindungan warisan budaya.
🗣️ Suara Publik: “Kalau Pemerintah yang menerbitkan SK, kenapa diam saat bangunannya dihancurkan?”
Seorang warga pecinta sejarah dan bagian dari komunitas pelestari yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas:
“Bagaimana mungkin bangunan yang jelas-jelas memiliki SK Cagar Budaya dari Pemkot bisa dirobohkan tanpa tindakan apa pun? Ini pembiaran, ini kelalaian. Kalau PPNS dan TACB hanya hadir saat peresmian, lalu menghilang saat pembongkaran, apa fungsinya mereka?”
Pernyataan tersebut mewakili kekecewaan masyarakat Solo yang selama ini menggantungkan harapan pada institusi resmi pelindung budaya untuk menjaga identitas sejarah kotanya.
⚖️ PPNS dan TACB: Harus Hadir, Bukan Hanya di Atas Kertas
LSM Pelestari Cagar Budaya Pangeran Sambernyowo Indonesia menegaskan bahwa seharusnya:
* PPNS Cagar Budaya bertindak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
* TACB mengeluarkan sikap resmi terkait pembongkaran dan memastikan tidak ada pelanggaran prinsip pelestarian.
* Pemkot Surakarta aktif melakukan pengawasan, bukan hanya menerbitkan SK tanpa pengawalan.
“Kejadian ini menjadi preseden buruk. Jika Joglo Dalem Tumenggungan saja bisa dihancurkan tanpa sanksi, maka semua bangunan cagar budaya lain pun akan terancam,” tegas KPP. Ariyo Purbodiningrat, SE.
🔎 Tuntutan Masyarakat:
1. Pemerintah Kota Surakarta harus memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi.
2. PPNS dan TACB segera menyelidiki dugaan pelanggaran pemugaran tanpa izin.
3. Moratorium pembongkaran dan pemugaran bangunan cagar budaya tanpa pengawasan ketat.
4. Restorasi ulang bangunan sesuai bentuk asli dengan melibatkan tim ahli cagar budaya, serta penyelidikan publik terhadap pelaku dan pihak pemberi kuasa.
Penutup: Pelestarian Bukan Seremoni
Warisan budaya bukan hanya simbol pada spanduk dan seremoni. Ia harus dijaga dengan tindakan nyata, sistem yang transparan, dan keberanian hukum. Joglo Dalem Tumenggungan telah diruntuhkan, tapi kesadaran dan keberanian warga untuk membela sejarah baru saja bangkit.
“Jangan sampai kota budaya berubah jadi kota pembiaran. Bangunan bisa didirikan ulang, tapi sejarah tak bisa dihidupkan kembali.”
( tim – Investigasi)
