Klaten – medialidikkrimsus-ri.net – Masa reses adalah masa dimana anggota DPRD bekerja diluar gedung atau diluar kantor, waktu reses dipergunakan oleh anggota dewan menemui atau melalukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan ( Dapil) untuk menjalankan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sama halnya yang dilakukan oleh salah satu Wakili DPRD Kabupaten Klaten Haryanto yang juga legislator dari Partai Gerindra melakukan kunjungan ke dapilnya tepatnya di Kantor Desa Butuhan Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah Sabtu (5/11/2022) malam.
Saat ditemui media ini usai acara Haryanto mengatakan bahwa ini adalah salah satu tugas sebagai anggota dewan untuk menemui konstituen di daerah pilihannya.
βReses ini adalah reses ke III tahun 2022 dalam rangka serap aspirasi dari masyarakat, apa yang menjadi aspirasi untuk kami upload di Musrenbankab tahun 2023β Kata Haryanto
Haryanto menambahkan selain serap aspirasi kepada konstituen, dirinya juga memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, ketiga fungsi tersebut harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat kabupaten dan kota.
βDPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga pertimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, Pungkas Haryanto
(Dimas – Red)

βReses ini adalah reses ke III tahun 2022 dalam rangka serap aspirasi dari masyarakat, apa yang menjadi aspirasi untuk kami upload di Musrenbankab tahun 2023β Kata Haryanto