Kejari Bojonegoro Tetapkan Sekdes Deling sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Keuangan Desa

BOJONEGORO – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro terus berjalan.

Atas pengembangan pada kasus dugaan korupsi keuangan Desa di Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tersebut kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada hari Kamis, 14 Desember 2023 telah resmi menetapkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Ratemi sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman ketika di konfirmasi oleh Kaperwil Jatim media lidikkrimsus-ri.net disinggung adanya penetapan tersangka terhadap Sekdes Deling oleh Kejari Bojonegoro, beliaunya membenarkan.

“Ya betul mas, Sekdes Deling ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi keuangan desa di Desa Deling, “ujarnya”.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro mengungkapkan bahwa Ratemi selaku Sekdes di Desa Deling, Kecamatan Sekar telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi keuangan desa.

Hal ini menyusul setelah tahun 2022 lalu, Kepala Desa (Kades) Deling, Nety Herawati juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro, dan hingga saat ini masih menjalani penahanan.

Aditia Sulaeman menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Deling, Kecamatan Sekar.

“Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bojonegoro mas, yang pertama Kades dan sekarang Sekdes desa Deling, “terangnya”.

Dijelaskan, Ratemi selaku Sekdes ini ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga kuat telah membantu Kepala Desa yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka.

“Sekdes ini telah membantu Kepala Desa Deling memalsukan dokumen-dokumen yang ada,” tegas Aditia Sulaeman.

“Tidak ada indikasi aliran dana hasil korupsi yang diterima tersangka Ratemi selaku Sekdes Deling,” tambahnya”.

“Tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi. Untuk ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, “pungkasnya”. [Widodo]

Red – Sunarto

Related posts

Leave a Comment