Bali – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika Giron, S.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus koreksi terhadap pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terkait pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan yang tercatat atas nama Ni Wayan Dontri. Klarifikasi ini disampaikan Veronika untuk merespons pernyataan Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, pada tanggal 15 September 2025 sebagaimana dilansir media dengan judul “BPN Bali: Pencabutan Tanda Tangan Perbekel Penyaringan Jadi Alasan Utama Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri”. “Saya perlu menyampaikan klarifikasi dan meluruskan pernyataan…
Baca SelengkapnyaHari: 19 September 2025
Kisruh Adanya Permohonan Pensertifikatan Ganda Di objek yang sama, Ahli Waris Ultimatum Kakantah Lombok Tengah
Lombok Tengah – Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan Negara mengelola sumber daya alam, untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui Hak menguasai dari Negara. Berdasarkan tafsir tersebut, agar tercapai tujuan negara, salah satunya diperlukan pengaturan tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah melalui penetapan jenis-jenis hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 16 UUPA. Agar pemilikan dan penguasaan tanah terjamin dalam pemanfaatan dan penggunaannya, wajib didaftarkan menurut Pasal 1 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997…
Baca Selengkapnya