Pimpinan Kantor Hukum Law Office Veritas, Marthin V H manurung, SH., MH dan D Steven Sihotang, SH, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih terhadap langkah Kejaksaan Negeri Belawan yang memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak dalam kegiatan restorative justice pada hari Rabu, 03 september 2025 terhadap perkara Penganiayaan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/VI/2025/SU/Pel.Blw/SEK Medan Labuhan dimana korban An. Subayo Lumban Batu dan Terlapor Ricky Situmorang. Menurutnya, apresiasi dan ucapan terimakasih ini diberikan karena respon cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan terhadap surat permohonan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang…
Baca Selengkapnya