Fakta Terkuak: Pembongkaran Joglo Tumenggungan Diduga Dilakukan Tanpa IMB Lengkap — Pemkot Tidak Bisa Lagi Bungkam

Surakarta, 17 Juni 2025 — Fakta terbaru kembali menguatkan bahwa pembongkaran bangunan cagar budaya Joglo Dalem Tumenggungan diduga dilakukan tanpa izin mendasar yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan revitalisasi atau perubahan struktur bangunan berstatus cagar budaya. Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB, Ketua Umum LSM Pelestari Cagar Budaya Pangeran Sambernyowo Indonesia, KPP. Ariyo Purbodiningrat, SE, bersama Prof. Dr. KPH. Adipati Teguh Poerwoadiningrat, M.Pd, M.E — selaku Ketua Badan Litbang LSM sekaligus Guru Besar UIN R.M. Said — mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)…

Baca Selengkapnya