Kendal-Medialidikkrimsus-ri.net-Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Turut hadir dalam kegiatan ini enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J.…
Baca Selengkapnya