BOJONEGORO – Adanya pengakuan dari pelaku tambang tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, yang mengatakan bahwa kegiatannya telah mempunyai izin resmi nampaknya bakal berbuntut panjang. Bagaimana tidak, menurut Taufik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum bidang Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, pihaknya belum pernah melakukan evaluasi secara teknis maupun akademis ihwal pengaturan zona tata ruang di wilayah Dusun Kentong. Taufik menambahkan, bahwa perizinan kegiatan penambangan dapat diakses dan diajukan melalui sistem terpadu Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian atau Lembaga Negara hingga Pemerintah Daerah (Pemda)…
Baca Selengkapnya