Dugaan Penumpukan Pupuk Bersubsidi APH Terkesan membiarkan

LAMPURA – LIDIK KRIMSUS-RI.Net Pupuk bersubsidi diberikan melalui mekanisme dengan tujuannya adalah agar harga tidak memberatkan petani dalam meningkatkan produksi pertanian subsidi adalah yang digunakan untuk tanaman pangan utama dan tidak di juwal bebas. Sistem penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui produsen distributor dan kios. Penyaluran pupuk subsidi diatur dalam Permendag No 4 T 2023. Pupuk bersudsidi pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan barang tersebut. UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan…

Baca Selengkapnya