Apes, Kelelahan Di Pinggir Jalan Pengangsu BBM Diciduk Polisi

Salatiga-Medialidikrimsus-ri.net-Apes menimpa W Alias Bolang lelaki berusia 49 Tahun, warga Karang Talun, Bandungan Kab Semarang, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, setelah diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor…

Baca Selengkapnya