Semarang – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Nyoman Adi Rimbawan sebagai terdakwa, pada tanggal 17 Januari 2024 telah dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun hingga sampai saat ini dokumen perkara tersebut dikatakan pihak pemohon atau Kuasa Hukum Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan belum juga dikirim ke Kantor Mahkamah Agung Jakarta. Adanya hal tersebut sontak menimbulkan pertanyaan besar dibenak Akbar Riski Tamala S.H, sosok Kuasa Hukum yang selama ini mendampingi I Nyoman Adi Rimbawan dalam mencari keadilan. Padahal secara aturan administrasi perkara, batas waktu…
Baca Selengkapnya